LombokPost-Penyidik Polres Bima menetapkan dua tersangka dalam kasus ilegal loging. Yakni SR warga Kelurahan Karijawa, Kabupaten Dompu selaku pemilik dan IK alias Sadam warga Kelurahan Simpasai, Kabupaten Dompu selaku buruh kayu.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo menjelaskan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Selain itu, petugas juga menyita 29,423 kubik kayu jenis Sonokeling beserta satu unit mobil truk tronton sebagai barang bukti.
Dia menguraikan, pengungkapan kasus ilegal loging ini berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Lintas Sumbawa, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, 6 Maret lalu. "Penangkapan tersebut tepatnya sebelum perbatasan Kabupaten Bima dan Kota Bima," kata dia, kemarin.
Truk dihadang petugas dalam perjalanannya hendak menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah via pelabuhan Sape. "Pengangkutan kayu hanya Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) tanpa dilengkapi Berita Acara Verifikasi 3 Unsur sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur NTB Tahun 2021," jelasnya.
Atas dasar tersebut, petugas mengamankan truk bersama sopir dan muatannya ke Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasar hasil Lacak Balak penyidik Polres Bima bersama penyidik Dinas LHK NTB, ditemukan fakta kayu yang bersumber dari lokasi hutan hak/kebun hanya 9,262 kubik.
Sementara, sisanya 20,161 kubik tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan alas title sebagaimana dilampirkan dalam SAKR. ”Sehingga keseluruhan kayu tersebut layak dijadikan sebagai barang bukti sebagai hasil ilegal loging untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lacak Balak barang bukti yang terdiri dari 454 balok kayu sonokeling berbagai ukuran dengan volume 23,723 kubik. Lalu 469 papan kayu sonokeling berbagai ukuran dengan volume 5,700 kubik itu dilakukan di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforumpu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Pihaknya bersama dinas terkait komitmen memerangi aksi Ilegal logging di wilayah hukum Polres Bima dan berharap adanya dukungan aktif dari masyarakat. "Kedua tersangka sudah kami tahan sejak 12 Maret lalu," tambahnya.
Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin menjelaskan modus operandi kedua tersangka dalam melaksanakan aksinya. Tersangka SR melakukan jual beli hasil pembalakan di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforumpu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro. "Tersangka membeli dari masyarakat di Desa Lapadi dan Desa Ranggo Kabupaten Dompu, dan membeli langsung ke Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima," urainya.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Masdidin, SR dan IK disangkakan melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023. "Untuk sopirnya, sementara ini masih dijadikan sebagai saksi. Karena dia (sopir) juga memiliki kayu yang diangkut," jelasnya. (man/r8)
Editor : Akbar Sirinawa