Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tim Gabungan Amankan 66 Batang Kayu Tak Bertuan di Lunyuk Sumbawa

M Islamuddin • Kamis, 21 Maret 2024 | 10:33 WIB
KAYU ILEGAL: Petugas gabungan mengamankan kayu hasil ilegal logging, Selasa (19/3).(POLRES SUMBAWA FOR LOMBOK POST)
KAYU ILEGAL: Petugas gabungan mengamankan kayu hasil ilegal logging, Selasa (19/3).(POLRES SUMBAWA FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Tim gabungan TNI-Polri dan PKPH Sektor Brang Beh, Kecamatan Lunyuk, Sumbawa berhasil menggagalkan praktik ilegal logging, Selasa (19/3).

Bhabinkamtibmas Polsek Lunyuk Desa Perung, Kecamatan Lunyuk Aipda Erwin Gutawan mengatakan, pihaknya mendapat informasi terkait adanya kegiatan ilegal logging dilakukan oleh orang tidak dikenal di wilayah Kemu, Desa Perung.

”Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan selanjutnya melakukan patroli dan penindakan menuju lokasi yang dimaksud,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan berhasil menemukan kayu jenis rimas sebanyak 66 batang dengan ukuran 10×15 centimeter.

Selanjutnya, anggota PKPH Sektor Brang Beh melakukan pemusnahan dengan cara memotong sebanyak 38 batang terhadap kayu temuan tersebut.

”Sebanyak 38 batang kayu ilegal berhasil dimusnahkan sebagai upaya untuk menghindari eksploitasi yang merugikan,” jelasnya.

Sementara, sisanya sebanyak 28 batang diamankan ke Sektor BPKH Brang Beh Kecamatan Lunyuk dengan menggunakan kendaraan roda enam. (jlo/r8)

Editor : Kimda Farida
#kayu #Illegal Logging #Sumbawa