Dikbud KSB Ingatkan Sekolah Tak Boleh lakukan Pungli PPDB

M Islamuddin • Dipublikasikan Selasa, 30 April 2024 | 12:51 WIB
Khusnarti
Khusnarti

LombokPost-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengingatkan seluruh satuan pendidikan (SD/SMP) untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

”Ini kami ingatkan lagi, tidak boleh ada Pungli,’’ tegas Kepala Dikbud KSB Khusnarti, Senin (29/4).

Menurutnya, pungli sendiri masuk dalam kategori korupsi.

Dia meminta sekolah menaati kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup getol mengkampanyekan anti korupsi.

Bahkan lembaga antirasuah bersama Inspektorat KSB telah melakukan sosialisasi kepada seluruh SKPD tentang pencegahan korupsi.

”Dikbud sebagai OPD yang menaungi sekolah baik SD maupun SMP juga sudah melakukan kampanye dan sosialisasi ke sekolah, meminta mereka tidak melakukan tindakan ini,’’ katanya.

Dikbud KSB juga akan membuat surat edaran resmi, terutama jelang penerimaan siswa baru di semua jenjang.

”Surat edaran ini nanti akan kami layangkan langsung ke masing-masing sekolah,’’ janjinya.

Dia menegaskan, pada penerimaan siswa baru, sekolah tidak diperbolehkan menarik iuran apapun kepada siswa.

Termasuk biaya seragam sekolah, sebab tahun 2024 ini pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan seragam gratis bagi siswa.

”Anggarannya akan segera kita siapkan di APBD Perubahan. Pengadaan seragam gratis untuk siswa SD dan SMP. Jadi sekolah tidak boleh lagi menjual seragam,’’ tegasnya.

Dia juga meminta sekolah tidak main-main dengan penggunaan dana BOS.

BOS yang diterima harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

”Ini juga kami ingatkan, supaya tidak menjadi persoalan di kemudian hari,’’ tambahnya. (far/r8)

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
KSB ppdb Dikbud