LombokPost-Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan dikenakan penarikan retribusi.
Retribusi itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
”Penggunaan TKA oleh perusahaan yang beroperasi di KSB mulai tanggal 21 April lalu akan kita kenakan retribusi sebagai sumber PAD bagi KSB,’’ jelas Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB Parwin di kantornya.
Retribusi tersebut dibayarkan dalam bentuk dana kompensasi penggunaan TKA atas pengesahan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Tarif pajak untuk TKA ini juga diatur melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2028 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
”Landasan hukum penarikan retribusi selama penggunaan TKA ini sangat kuat,’’ paparnya.
Parwin mengakui, pengenaan retribusi terhadap TKA ini membuat Pemda KSB berkesempatan menambah PAD.
Retribusi untuk satu TKA saat pengesahan RPTKA berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2023 ini sebesar USD 100 per bulan.
”Pengenaan retribusi ini diambil perbulan. Kalau misalnya TKA itu bekerja 12 bulan, artinya ada 1.200 Dollar Amerika yang akan kita dapat untuk retribusi,’’ sebutnya.
Sejak diberlakukan di awal bulan ini, terhitung baru satu TKA yang tercatat mengurus perpanjangan RPTKA. Namun dipastikan hingga akhir tahun 2024 nanti masih ada sekitar 113 TKA yang melakukan perpanjangan dokumen.
”Sebenarnya kita bisa memperoleh pendapatan lebih banyak, sebab jika dilihat dari bulan Februari hingga Maret ada sekitar 600 TKA yang RPTKA-nya diperpanjang. Tapi belum bisa kita tarik, karena aturannya belum ada,’’ paparnya lagi. (far/r8)
Editor : Kimda Farida