Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Periksa Rekanan Proyek Irigasi Kwangko dan Sori Paranggi Dompu

M Islamuddin • Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:29 WIB
GELEDAH: Tim penyidik Kejari Dompu menggeledah kantor Dikes dan BPKAD Dompu, Jumat (15/3).(KEJARI DOMPU FOR LOMBOK POST)
GELEDAH: Tim penyidik Kejari Dompu menggeledah kantor Dikes dan BPKAD Dompu, Jumat (15/3).(KEJARI DOMPU FOR LOMBOK POST)

LombokPost - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu memeriksa saksi-saksi untuk dua kasus dugaan korupsi rehabilitasi irigasi di Dinas PUPR Kabupaten Dompu, Jumat (3/5).

Di kasus rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi, penyidik memeriksa saksi IF selaku rekanan dari CV Bangkit Bersama. Dia menjalani pemeriksaan sejak pagi. ’’Kami periksa IF selaku pelaksana kegiatan rehabilitas irigasi Sori Paranggi,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo.

Pemeriksaan IF ini berdasarkan surat penyidikan Nomor: PRINT-03/N.2.15/Fd.1/03/2024 tertanggal 15 Maret. Saksi IF diperiksa kaitan dengan proyek rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi tahun 2020. ’’Sudah sembilan saksi yang diperiksa sejak kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan,’’ jelasnya.

Sementara, untuk kasus rehabilitasi daerah irigasi Kwangko, penyidik memeriksa saksi dari pihak CV Vantiyar inisial AB. Pemanggilan saksi tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-02/N.2.15/Fd.1/03/2024 tertanggal 15 Maret. ’’Saksi AB ini selaku pelaksana kegiatan rehabilitasi daerah irigasi Kwangko. Dia juga diperiksa secara terpisah tadi (kemarin),’’ terangnya.

Penyidik telah memeriksa belasan saksi dalam kasus rehabilitasi daerah irigasi Kwangko. Saksi tersebut berasal dari pihak swasta maupun pejabat di Pemkab Dompu. ’’Sejak penyidikan ini kami sudah periksa 11 saksi,’’ sebutnya.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Dinas PUPR, bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Dompu. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi dan Kwangko. Dari hasil penggeledahan disita beberapa dokumen, data,dan surat-surat serta benda-benda lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan dua perkara tersebut. 

Diketahui, pembangunan jaringan irigasi DI Kwangko dikerjakan tahun 2022 menggunakan APBD. Proyek dengan nilai kontrak Rp 3.443.003.022 dikerjakan CV Vantiyar asal Dompu. Sementara, proyek Rehabilitasi DI Sori Paranggi tahun 2020 dikerjakan perusahaan asal Dompu CV Bangkit Bersama dengan anggaran Rp 2.076.472.322.

Pengawas Perusda Kapoda Rawi Diperiksa

Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa saksi kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusda Kapoda Rawi tahun 2007-2023. Pemeriksaan saksi ini merujuk surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/N.2.15/Fd.1/03/2024 tertanggal 15 Maret. ’’Saksi kasus Perusda Kapoda Rawi juga kami periksa,’’ kata Joni.

Penyidik memeriksa saksi GG yang diketahui menjabat sebagai Pengawas Perusda Kapoda Rawi. ’’Untuk kasus ini, kami sudah periksa 15 saksi,’’ sebutnya dia.

Joni menambahkan, penanganan kasus tersebut masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Ada sejumlah saksi yang akan diagendakan untuk dipanggil. ’’Kami juga sedang jadwalkan pemeriksaan ahli,’’ tandasnya.

Diketahui, pengelolaan dana penyertaan modal periode tersebut, Perusda Kapoda Rawi mendapatkan kucuran dana sekitar Rp 10 miliar.

Perusahaan milik daerah ini mengelola sejumlah aset yang kini masih beroperasi, di antaranya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Manggelewa, wisma Praja Dompu, dan sarang burung walet di Nanga Doro, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. (ton/jlo/r8)

Editor : Jelo Sangaji
#Irigasi Sori Paranggi #Korupsi #Kejari Dompu #Irigasi Kwangko