Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Masa Jabatan 155 Kades dan 915 BPD Sumbawa Diperpanjang

M Islamuddin • Kamis, 13 Juni 2024 | 16:05 WIB
DIPERPANJANG: Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah mengukuh dan menyerahkan SK perpanjangan kepada kades, belum lama ini. (ABET/LOMBOK POST)
DIPERPANJANG: Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah mengukuh dan menyerahkan SK perpanjangan kepada kades, belum lama ini. (ABET/LOMBOK POST)

LombokPost-Sebanyak 155 kepala desa (Kades) di Kabupaten Sumbawa diperpanjang masa jabatannya.

Hal ini sesuai dengan  amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Sesuai amanat aturan, pemerintah Kabupaten Sumbawa akan melakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Semula 6 tahun menjadi 8 tahun yang akan ditetapkan dengan keputusan Bupati Sumbawa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbawa Rachman Ansori, Rabu (12/6).

Bupati langsung menginstruksikan kepada Kadis PMD untuk berkoordinasi dengan pihak terkait.

Melaksanakan langkah-langkah administratif yang cermat dan tepat sesuai regulasi proses perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD.

Dia menjelaskan, dari 157 kades se-Sumbawa dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun sebanyak 155 kades.

Sedangkan dua desa saat  ini dijabat penjabat, karena kades yang terdahulu meninggal dunia dan segera dilaksanakan Pilkades sambil menunggu arahan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. 

Sedangkan BPD yang akan diperpanjang masa jabatannya sebanyak 915 orang. 

”Saat ini, kami di Dinas PMD sedang melakukan penelitian berkas, menyusun draf SK dan terus berkoordinasi intens dengan inspektorat, bagian hukum, pemerintah provinsi dan kemendagri,” jelasnya.

Dalam laporannya kepada bupati, Ansori menargetkan acara pengukuhan atau penyerahan SK Bupati Sumbawa tentang perpanjangan masa jabatan kades secara serentak, Juni ini.

”Setelahnya penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada BPD,” sebutnya.

Kades Baru Tering Alwan Hidayat menilai perpanjangan masa jabatan kades telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini sebagai suatu keniscayaan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan.

”Penambahan masa jabatan kades bukanlah untuk gagah-gagahan, melainkan ada hal yang lebih substantif, yakni percepatan akselerasi pembangunan di desa,” tegas dia.

Alwan mencontohkan di Desa Batu Tering.

Dia terpilih April 2019 lalu dan dilantik 2020. Alwan baru menjabat 4 tahun dan belum bisa maksimal dalam menjalankan visi dan misi atau program strategisnya.

Bagi dia, perpanjangan masa jabatan ini adalah momen percepatan pembangunan di desa.

Alwan yakin masa jabatan 8 tahun ini bisa memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di desa karena masa jabatan BPD juga ikut diperpanjang.

”Perpanjangan masa jabatan kades adalah berkah bagi rakyat desa guna percepatan pembangunan,” tandas Alwan. (bia/r8)

Editor : Kimda Farida
#Kades #Sumbawa