LombokPost-Inspektorat Sumbawa menelusuri pengadaan barang dan jasa di RSUD Sumbawa senilai Rp 2,5 miliar tidak didukung bukti riil.
Auditor internal Pemkab Sumbawa ini menindaklanjuti rekomendasi BPK NTB.
Sebelumnya, BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa agar memerintahkan inspektorat melakukan pemeriksaan khusus atas pengadaan barang dan jasa Rp 2,5 miliar.
Sekretaris Inspektorat Sumbawa I Made Patrya mengatakan, pihaknya telah membentuk tim dan sudah mulai bekerja sesuai rekomendasi BPK.
”Tim inspektorat sudah bekerja. Kemarin kita ekspose intern,” kata Made dihubungi Lombok Post, Jumat (21/6).
Tim Inspektorat mulai menelusuri penggunaan anggaran atas temuan BPK sejak Senin lalu (17/6).
Pihak rumah sakit telah dimintai keterangan secara maraton.
Menurut Made, pemeriksaan khusus tidak hanya di RSUD Sumbawa. Namun OPD lain juga tak luput dari audit khusus.
Terutama bagi OPD yang menjadi objek temuan BPK. ”Jadi, bergilir. Semua OPD akan dimintai keterangannya oleh tim kami,” ujarnya.
Made mengungkapkan, ada banyak penggunaan anggaran di OPD yang menjadi temuan BPK.
Berdasarkan rekomendasi, inspektorat akan mengaudit khusus puluhan OPD, ditambah belasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan RSUD.
”Jadi rekomendasi BPK bunyikan agar Bupati Sumbawa memerintahkan inspektorat utk melakukan pemeriksaan khusus di 55 OPD, 18 UPT Puskesmas BLUD dan RSUD,” sebut Made.
Ditanya adanya pemberian fee terhadap penyedia perusahaan, dia menegaskan, temuan akan menjadi bagian pemeriksaan khusus inspektorat.
”Biarkan tim kami bekerja melakukan penelusurannya ya,” tandas dia.
Sebelumnya, BPK NTB mengungkap dugaan permainan anggaran RSUD Sumbawa tahun 2023. Lembaga auditor ini menemukan adanya pengadaan barang dan jasa tidak didukung bukti.
BPK juga mengungkapkan adanya pemberian fee terhadap perusahaan yang dipinjam untuk belanja kebutuhan RSUD.
BPK mengaudit transaksi sub jenis pengadaan barang dan jasa pada 22 penyedia dengan nilai belanja Rp 2.726.628.735.
Hasil pemeriksaan secara uji petik penggunaan anggaran tersebut menunjukkan adanya pemberian fee kepada perusahaan yang dipinjam namanya Rp 52.769.318.
Diketahui, RSUD Sumbawa memberikan fee kepada CV PA, CV RFK, CV SYA dan UD PRM totalnya Rp 52.769.318.
Ditemukan juga kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan makan dan minum yang diakui rekanan penyedia riil serta selisih harga pengadaan BBM Rp 80.678.490.
BPK juga mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban belanja tidak didukung bukti senyatanya (riil) senilai Rp 2.540.383.187. RSUD Sumbawa tidak mengantongi bukti-bukti transaksi senyatanya, berupa pesanan, order, bon, permintaan barang, faktur, dan tagihan dari penyedia.
RSUD Sumbawa hanya mendokumentasikan kuitansi dinas yang ditandatangani secara bervariasi penyedia, bendahara pengeluaran, PPTK, serta Direktur RSUD Sumbawa.
Kuitansi dinas disediakan RSUD Sumbawa dengan nilai sesuai dengan RBA. (jlo/r8)
Editor : Kimda Farida