Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jadi Temuan BPK, Pengadaan Barang dan Jasa Rp 6,8 Miliar di 18 Puskesmas Sumbawa Diduga Fiktif

M Islamuddin • Selasa, 25 Juni 2024 | 15:35 WIB
TEMUAN BPK: Pengelolaan anggaran di Puskesmas Sumbawa Unit 1 menjadi temuan BPK. (FACEBOK PUSKESMAS SUMBAWA UNIT 1)
TEMUAN BPK: Pengelolaan anggaran di Puskesmas Sumbawa Unit 1 menjadi temuan BPK. (FACEBOK PUSKESMAS SUMBAWA UNIT 1)

LombokPost-Pengadaan barang dan jasa di 18 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sumbawa senilai Rp 6,8 miliar tahun 2023 diduga fiktif.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan pembelian barang-barang tersebut meragukan karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Dugaan belanja fiktif itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap realisasi belanja barang dan jasa Rp 7,7 miliar pada 18 UPT Puskesmas.

BPK mengawali temuannya dengan membeberkan adanya pemberian fee kepada perusahaan yang dipinjam namanya Rp 61.568.753,62.

Ada juga kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan belanja alat listrik, alat tulis kantor, bahan komputer, perabot kantor, bahan cetak, serta belanja kertas dan cover Rp 171 juta. Namun telah dikembalikan ke kas daerah Rp 92 juta lebih.

Terakhir, tim auditor menemukan belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban senyatanya (riil) senilai Rp 6,8 miliar.

Pemberian fee kepada penyedia ini ditemukan di enam puskesmas. Dengan rincian, UPT Puskesmas Lape memberikan fee kepada perusahaan penyedia Rp 12,9 juta atas belanja barang senilai Rp 259 juta.

UPT Puskesmas Lopok memberikan fee Rp 14,4 juta atas belanja barang Rp 307 juta.

UPT Puskesmas Buer memberikan fee Rp 13 juta atas belanja barang Rp 261 juta.

Selanjutnya, UPT Puskesmas Ropang memberikan fee Rp 6,7 juta atas belanja barang Rp 135 juta.

UPT Puskesmas Moyo Hilir memberikan fee Rp 7,4 juta atas belanja barang Rp 215 juta. Terakhir, UPT Puskesmas Unter Iwes memberikan fee Rp 6,8 juta atas belanja barang Rp 137 juta.

Kepada BPK, masing-masing bendahara pengeluaran dan kepala UPT puskesmas berdalih meminjam nama perusahaan dan memberikan fee bervariasi sesuai kesepakatan dengan penyedia.

Atas pemberian fee dengan total Rp 61 juta, sebagian puskesmas telah mengembalikan ke kas daerah Rp 40 juta lebih dan masih terdapat sisa Rp 21 juta lebih.

Sementara, untuk pengadaan barang dan jasa Rp 6,8 miliar, menurut BPK, masing-masing UPT Puskesmas tidak melakukan pendokumentasian bukti-bukti transaksi senyatanya.

Misalkan bukti pesanan, order, bon, permintaan barang, faktur, dan tagihan dari penyedia barang dan jasa.

Masing-masing UPT Puskesmas hanya mendokumentasikan kuitansi dinas yang ditandatangani secara bervariasi penyedia barang dan jasa, bendahara pengeluaran, serta Kepala UPT Puskesmas. Kuitansi dinas disediakan UPT Puskesmas dengan nilai sesuai dengan RBA.

Keterbatasan bukti-bukti transaksi tersebut menyulitkan BPK untuk menguji validitasnya.

BPK pun meminta keterangan para penyedia untuk menguji kebenaran kuantitas dan harga.

Namun demikian, sebagian besar penyedia tidak dapat memberikan informasi dan bukti-bukti transaksi pengadaan barang dan jasa tersebut.

Karena itu, BPK hanya memiliki keyakinan realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp 716 juta lebih dari anggaran Rp 7,7 miliar.

Sehingga disimpulkan pengadaan barang dan jasa senilai Rp 6,8 miliar tidak dapat diyakini.

Temuan pengadaan barang dan jasa tanpa didukung bukti terjadi di Puskesmas Sumbawa Unit 1 senilai Rp 272 juta, Puskesmas Alas Barat Rp 129 juta, Puskesmas Lape Rp 283 juta, Puskesmas Lantung Rp 88 juta, Puskesmas Alas Rp 202 juta, Puskesmas Lenangguar Rp 350 juta, Puskesmas Empang Rp 756 juta, Puskesmas Lopok Rp 473 juta, Puskesmas Beur Rp 430 juta, dan Puskesmas Maronge Rp 450 juta.

Kemudian, Puskesmas Ropang Rp 243 juta, Puskesmas Lunyuk Rp 810 juta, Puskesmas Tarano Rp 317 juta, Puskesmas Moyo Hilir Rp 497 juta, Puskesmas Unter Iwes Rp 535 juta, Puskesmas Utan Rp 464 juta, Puskesmas Rhee Rp 380 juta, dan Puskesmas Orong Telu Rp 122 juta.

Dalam rekomendasinya, Bupati Sumbawa agar memerintahkan para Kepala UPT Puskesmas untuk mendokumentasikan bukti-bukti transaksi senyatanya dengan penyedia.

Menginstruksikan bendahara pengeluaran untuk mempertanggungjawabkan belanja barang dan jasa sesuai ketentuan.

Memproses kelebihan pembayaran dan pemberian fee perusahaan penyedia senilai Rp 100.484.839.

Terakhir, inspektorat diminta melakukan Pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada 18 UPT Puskesmas Rp 6,8 miliar dan menyampaikan hasilnya kepada BPK melalui bupati.

Sekretaris Inspektorat Sumbawa I Made Patrya mengatakan, sedang menindaklanjuti temuan BPK. Inspektorat telah membentuk tim dan sudah mulai bekerja sesuai rekomendasi BPK. 

”Kami akan lakukan pemeriksaan khusus terhadap 18 BLUD. Jadi kami akan periksa secara bergilir,” kata dia, kemarin.

Tim Inspektorat sedang menelusuri penggunaan anggaran atas temuan BPK sejak Senin lalu (17/6). Namun Made belum membuka sejauh mana progres penanganan tersebut. Termasuk penelusuran pemberian fee terhadap perusahaan penyedia barang.

”Biarkan tim kami bekerja melakukan penelusurannya ya,” jelas Made. (jlo/r8)

Editor : Kimda Farida
#Sumbawa #blud #bpk