Tata Kelola Kas Titipan Bank NTB Syariah Sesuai, Deputi Gubernur Bank Indonesia Apresiasi
nur cahaya• Jumat, 13 September 2024 | 07:17 WIB
Deputi Gubernur Bank Indonesia saat kunjungan kas titipan di Pulau Sumbawa.
LombokPost--Kunjungi kas titipan di Sumbawa, Deputi Gubernur Bank Indonesia mengapresiasi pengelolaan kas titipan oleh Bank NTB Syariah KC Sumbawa. Hal ini tersampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P Joewono dalam kunjungan kerjanya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 6-7 September 2024.
Dalam kunjungan tersebut Doni P Joewono memberikan apresiasi kepada Bank NTB Syariah atas ketertiban, kerapihan, sarana simpan dan pengelolaan fisik uang Rupiah yang telah mengikuti tata kelola sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia.
Ia pun berpesan kepada Direktur Bank NTB Syariah, pimpinan perbankan di Sumbawa yang hadir agar keberadaan kas titipan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan uang Rupiah khususnya dalam menarik Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dari masyarakat.
Pendirian kas titipan Bank Indonesia di sejumlah wilayah di Indonesia merupakan bentuk upaya Bank Indonesia dalam menjalankan mandat Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang dalam melakukan pengedaran Rupiah.
"Melalui kas titipan diharapkan Rupiah dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, denominasi yang sesuai dan kondisi layak edar di seluruh wilayah Indonesia," kata Doni.
Wilayah Provinsi NTB terdapat dua titik lokasi kas titipan, yaitu Kota Bima dan Kabupaten Sumbawa yang dikelola oleh Bank NTB Syariah dengan bank peserta meliputi BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Mega, Bank Danamon, BSI, BCA dan Bank Sinarmas. Keberadaan kas titipan di Kota Bima dan Kabupaten Sumbawa memegang peranan penting dalam menjaga pemenuhan uang Rupiah layak edar bagi masyarakat di Pulau Sumbawa.
"Hal tersebut tampak dari data permintaan uang Rupiah yang cenderung mengalami nett outflow sepanjang tahun," tambahnya.
Mengacu data triwulan II tahun 2024, kas titipan Bank Indonesia di Kota Bima melayani kebutuhan uang Rupiah untuk Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu yang berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat sebesar 15 persen dari akumulasi permintaan uang (outflow) Provinsi NTB.
Sedangkan kas titipan Bank Indonesia di Kabupaten Sumbawa melayani kebutuhan uang Rupiah untuk Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat sebesar 14 persen dari outflow Provinsi NTB.
Lebih lanjut, keberadaan kedua kas titipan tersebut juga berkontribusi sebesar 11 persen terhadap upaya perbankan dalam menjaga efektifitas dan efisiensi kecukupan likuiditasnya dengan pangsa inflow pada kas titipan Bank Indonesia di Bima tercatat 4 persen dan di Sumbawa sebesar 7 persen.
Sedangkan dalam upaya mewujudkan kebijakan clean money policy, keberadaan kas titipan di Bima pada triwulan II tahun 2024 berkontribusi menyerap Uang Tidak Layak Edar (UTLE) sebesar Rp 44,92 miliar. Sedangkan Kas titipan di Sumbawa telah menyerap UTLE sebesar Rp 20,02 miliar.
"Kontribusi kas titipan ini membantu Bank Indonesia mendekatkan layanan," jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Doni P Joewono juga hadir dalam kegiatan edukasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah yang diselenggarakan di SMPN 1 Sumbawa. Kegiatan kolaborasi antara Bank Indonesia dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Besar tersebut diikuti oleh ratusan siswa dan guru dari sejumlah SMP di Kota Sumbawa.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk tindak lanjut upaya integrasi CBP Rupiah ke dalam bahan ajar di lingkungan sekolah di Kabupaten Sumbawa Besar. Sehingga terjadi percepatan peningkatan literasi siswa akan Rupiah.
"Ke depan, Bank Indonesia senantiasa berkolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan ketersediaan Rupiah dan mendorong peningkatan literasi masyarakat akan Rupiah," kata dia. (nur)