Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kepala SMAN 1 Woha Bima Dijerat Pasal Pemerasan, Terancam 20 Tahun Penjara

nur cahaya • Jumat, 13 Desember 2024 | 07:28 WIB

 

DIJERAT PASAL BERLAPIS: Tersangka Hairul Juhdy saat ditahan Kejari Bima, Senin (9/12).
DIJERAT PASAL BERLAPIS: Tersangka Hairul Juhdy saat ditahan Kejari Bima, Senin (9/12).
 

LombokPost-Kejari Bima menahan Kepala SMAN 1 Woha Hairul Juhdy, Senin (9/12). Dia tersandung kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Saat ini, Hairul Juhdy ditahan sebagai tahanan titipan jaksa di Rutan Kelas IIB Raba Bima. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Desember sampai dengan 28 Desember.

Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi menerangkan bahwa tersangka HJ (Hairul Juhdy, red) tersandung dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 di SMAN 1 Woha. ”Satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kasus ini, Hairul Juhdy dijerat dengan pasal berlapis. Hairul Juhdy diduga melanggar dengan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

”Pasal yang kami pakai, pasal 11, Pasal 12 huruf e dan pasal huruf f,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat.

Diketahui, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan rincian, tahap pertama Rp 611.874.000, tahap dua Rp 810.324.000, dan tahap tiga Rp 611.874.000.

Sedangkan tahun 2023, SMAN 1 Woha juga mengelola dana BOS di atas Ep 2 miliar. Rinciannya, tahap pertama Rp 983.340.000, tahap dua Rp 983.340.000, dan tahap tiga nilainya hampir sama. (gun/r8)

Editor : Jelo Sangaji
#Kasus #Dugaan #Kejari #Korupsi #Bima #penyelewengan #bos #jaksa