LombokPost-Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai mengusut dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima. Dua orang pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dipanggil. Yakni Kepala Bappeda M Taufik dan Sekretaris Dinas PUPR Bima Syafrudin.
Keduanya dijadwalkan diperiksa kemarin dan hari ini. Taufik diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bima atau pengguna anggaran. Sedangkan Syafrudin diperiksa sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain Taufik dan Syafrudin, jaksa juga telah melayangkan panggilan terhadap Direktur PT Brahmakerta, Adiwira H Yufizar selaku rekanan pembangunan Masjid Agung Bima.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Supardin yang dikonfirmasi belum mengetahui adanya pemanggilan pejabat Pemkab Bima tersebut. "Saya akan cek dulu ke penyidik pidsus," katanya, kemarin.
Mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima, M Taufik yang dikonfirmasi Koran ini membenarkan dipanggil penyelidik Kejati NTB. “Iya, benar sudah saya terima surat panggilan,” kata Taufik, Senin (30/12).
Selain dirinya, Taufik mengakui penyelidik juga melayangkan surat panggilan kepada PPK Syafruddin. Menurutnya, jaksa melakukan pemanggilan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB terhadap proyek Masjid Agung Bima.
“Dulu memang ada tiga item temuan BPK, terkait kelebihan bayar pajak, denda keterlambatan, dan kaitan volume pekerjaan,” ujarnya.
Dari tiga item temuan tersebut, kata Taufik, telah ditindaklanjuti. Dia menjelaskan, temuan denda keterlambatan terjadi kesalahpahaman antara kontraktor dengan BPK. “Hitungan BPK ada hampir Rp 800 juta, sedangkan hitungan kontraktor sekitar Rp 60 juta dan sudah disetor ke kas daerah pada saat itu juga,” jelasnya.
Sedangkan kaitan kelebihan bayar pajak, kata Taufik, juga terjadi perbedaan pemahaman antara KPP dengan BPK NTB. “KPP ngotot tetap ada pajak, sedangkan BPK tidak ada pajak. Kontraktor sudah setor pajak sejak termin pertama cair dan uangnya masuk ke kas negara,” tandasnya.
Mantan PPK proyek masjid agung Kabupaten Bima Syafrudin yang dikonfirmasi belum merespon.
Diketahui, Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB tahun 2022, pembangunan masjid agung Kabupaten Bima menelan anggaran Rp 78 miliar. Lembaga auditor itu menemukan tiga item yang berpotensi merugikan keuangan daerah senilai Rp 8,4 miliar.
Rinciannya, penyelesaian pekerjaan terlambat dan belum dikenakan sanksi denda senilai Rp 832.075.708.
Selain itu, ada kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748 dan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 7.092.727.273. (man/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post