Kali ini, pengedar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Pelaku HD, 44 tahun, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota ditangkap, Senin (13/1).
Dari tangannya, polisi mengamankan tiga poket sabu dengan berat kotor 0,93 gram, plastik klip kosong, bungkusan rokok, 3 buah sendok, kotak charger, selotip, bong, kaca, dompet, 3 buah handphone dan uang sejumlah Rp 6,1 juta lebih.
Kasatnarkoba Polres Bima Iptu Dediansyah mengatakan, penangkapan HD berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada anggota.
"Kami langsung tindak lanjuti dengan turun ke lapangan," jelasnya, Rabu (15/1).
Tim dikerahkan untuk menyelidiki aktivitas HD. Selama pemantauan, petugas menemukan gerak-gerak mencurigakan di rumah HD.
Setelah memastikan, tim langsung menggerebek HD.
Di hadapan polisi, HD tidak bisa berkutik. Dia hanya bisa pasrah tangannya diborgol dan rumahnya digeledah.
Pengedar ini kata Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, diringkus di rumahnya saat meracik sabu yang hendak diedarkan.
"Kami amankan sabu dan barang bukti lain saat penangkapan HD," ungkap dia.
Kini pelaku HD dan barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota guna diproses hukum lebih lanjut. (gun/r8)
Editor : Kimda Farida