Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dianggap Rusak Ekosistem Laut, DPRD NTB Desak Tutup Tambak Udang Ilegal di Pulau Sumbawa

M Islamuddin • Minggu, 2 Februari 2025 | 20:00 WIB

 

Muhammad Aminurlah 
Muhammad Aminurlah 

LombokPost-Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah menyoroti maraknya tambak udang ilegal yang beroperasi di Pulau Sumbawa. Dia menilai dampak aktivitas tambak ilegal ini merusak ekosistem laut. "Kami minta Pemda menutup tambak udang ilegal di NTB, khususnya yang beroperasi di Bima dan Dompu," kata Aminurlah.

Dia meminta pemda tegas menertibkan tambak yang belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurutnya, banyak tambak yang tidak memiliki AMDAL, namun dibiarkan tetap beroperasi. "Pemda harus perhatikan AMDAL-nya. Jangan suruh beroperasi sebelum izinnya lengkap," tegasnya.

Parahnya lagi, sejumlah tambak membuang limbah ke laut. Otomatis, limbah yang dihasilkan dari tambak ini mencemari laut. "Makanya di pinggir laut ini sudah tidak ada lagi ikan. Limbah tambak ini merusak ekosistem laut," sorot dia.

Kondisi ini sangat memprihatikan dan berdampak buruk bagi kelangsungan ekosistem laut ke depannya. "Nelayan sulit mencari ikan karena dampak dari limbah tambak," cetus dia.

Kehadiran tambak juga dinilai tidak berkontribusi besar untuk pendapatan asli daerah (PAD) dan menurunkan kemiskinan. Sebaliknya, tambak malah menyumbang kerusakan ekosistem laut. "Sumbangan untuk PAD tidak ada," ujar politisi PAN ini.

Anggota DPRD NTB Dapil VI yang akrab disapa Maman ini menyoroti juga bahwa kehadiran tambak akan membuka lapangan pekerjaan. Tapi faktanya orang lokal jarang diakomodir. Perusahaan tambak banyak mendatangkan orang luar daerah sebagai pekerja. "Kampanye besar untuk merekrut orang lokal mana? Justru orang luar yang kerja," kata dia.

Maman kembali mengingatkan pemda agar mengevaluasi keberadaan tambak dan menutup yang tidak memiliki AMDAL. "Saya minta pertama dievaluasi, apabila AMDAL-nya tidak ada, itu perlu ditutup," tegasnya.

Baca Juga: UBG-RSUD Tripat Gelar Donor Darah sebagai Bentuk Penggalangan Kepedulian Sosial

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengidentifikasi kebocoran di sektor perizinan tambak udang di NTB akibat rendahnya sinkronisasi data antar instansi terkait. Hanya sekitar 10 persen tambak di NTB yang tercatat memiliki izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta kurangnya koordinasi antar instansi terkait. Kondisi ini berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak, dan kerugian berupa kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.

“Seharusnya jumlah tambak yang terdaftar di DPMPTSP sesuai dengan jumlah izin lingkungan di DLHK. Izin lingkungannya itu tidak sampai 10 persen, begitu pun izin Persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut yang tercatat hanya 10 persen. Jadi, dapat dikatakan banyak masalah tambak di NTB itu karena mereka tidak punya izin lingkungan, sementara izin tambaknya ada. Mereka tidak berkoordinasi antar instansi sehingga menimbulkan ketimpangan izin,” jelas Dian.

Lebih rinci, data DPMPTSP Provinsi NTB mencatat sejauh ini izin tambak yang telah diterbitkan berjumlah 256 tambak. Namun, DLHK mencatat hanya 33 (10 persen) izin lingkungan yang sudah diterbitkan. Dian menegaskan, seharusnya usaha tambak tak boleh beroperasi jika belum memiliki izin lingkungan. 

Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat ada 197 tambak yang mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP), yang tersebar di Kabupaten Sumbawa (106 tambak), Lombok Timur (47), Lombok Utara (12), Sumbawa Barat (7), serta Kabupaten Bima (25). 

Baca Juga: Di Google Rupiah Mendadak Menguat Menjadi Rp 8.710,65 per Dolar AS, Eror Kah?

"Di Kabupaten Sumbawa, data DKP Provinsi NTB menunjukkan terdapat 106 tambak yang telah memiliki surat izin usaha perikanan. Namun, menurut catatan Pemda Sumbawa, jumlah izin yang tercatat mencapai 131. Selain itu, ditemukan pula 885 tambak udang yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut,” ucap Dian. (gun/jlo/r5)

Editor : Rury Anjas Andita
#Pendapatan #asli #tambak #DPRD #PAD #Aktivitas #daerah #udang #NTB