LombokPost-Satnarkoba Polres Sumbawa menangkap tiga pria yang sedang berpesta sabu di sebuah rumah warga di Kecamatan Alas. Ketiganya masing-masing berinisial AA, 41 tahun, K, 22 tahun, dan HS, 33 tahun.
Kasatnarkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika dan pesta sabu di wilayah tersebut, Rabu petang (12/2). “Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku sedang mengonsumsi sabu bersama-sama. Mereka bahkan sempat membuang barang bukti ke luar jendela hingga menyebabkan kaca pecah,” ungkap Tamrin, Jumat (14/2).
Anggota yang bertindak cepat segera mengamankan barang bukti serta melakukan penggeledahan terhadap para pelaku. Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan hanya bisa pasrah saat dihadapkan dengan bukti-bukti yang ditemukan. "Barang bukti yang berhasil disita, satu poket sabu seberat 0,66 gram," sebutnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan bong dan perlengkapan bekas pakai. Setelah diamankan, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tamrin menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sumbawa dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
“Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan keamanan wilayah tetap terjaga. Kami terus berkomitmen untuk memberantas narkoba," tegas mantan Kasatnarkoba Polres Bima Kota ini. (jlo/r5)
Editor : Rury Anjas Andita