LombokPost—Nasib ribuan tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2025 tergantung Bupati Amar Nurmansyah.
Penjabat Sekda KSB Mulyadi mengatakan, hingga akhir Februari 2025, SK PTT kegiatan Pemda KSB belum dikeluarkan pemerintah. ‘’Untuk SK nanti oleh bupati baru. Sekarang kami sedang mempersiapkan,’’ katanya, Minggu (23/2).
Baca Juga: Pecah, Fun Run Byonday By BSI di Kota Mataram Diikuti Ribuan Peserta
Mulyadi mengaku, untuk PTT dengan SK diterbitkan sebelum November 2023, besar kemungkinan akan diperpanjang. ‘’Ini sesuai aturan, karena setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah dilarang mengangkat pegawai baru,’’ jelas dia.
Apakah PTT di atas tahun 2023 akan diputus kontrak? Mulyadi belum bisa memastikan. ‘’Nanti kita rapatkan dulu, termasuk menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat,’’ tegas pria yang juga menjabat Kepala BKPSDM Sumbawa Barat ini.
Baca Juga: Penggerebekan Skala Besar di Dasan Agung Jadi Efek Jera Para Budak Narkoba
Meski belum mengantongi SK kontrak baru, ribuan PTT kegiatan Pemda KSB saat ini tetap bekerja seperti biasa. Mereka tetap ngantor meskipun secara resmi belum memperoleh SK resmi dari pemerintah. (far/r5)
Editor : Jelo Sangaji