LombokPost-Penahanan Kepala Desa (Kades) Ndano, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, M Sidik ditangguhkan. Polres Bima beralasan tersangka tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama.
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik tidak menampik bahwa penyidik menangguhkan penahanan Kades Ndano. “Iya, ditangguhkan (penahanan) Kades Ndano,” kata Abdul Malik dihubungi via pesan WhatsApp, Selasa (25/2).
Menurut dia, dengan jabatan sebagai Kades, tersangka Sidik tidak akan melarikan diri. “Perkaranya tetap dilanjutkan. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Abdul Malik.
Baca Juga: Perpustakaan KPwBI NTB MoU dengan Sejumlah Mitra, Hadirkan Ribuan Koleksi Buku Fisik dan Digital
Kades Ndano M Sidik tersandung kasus dugaan penipuan. Dia diduga menipu Syafrudin warga Dusun Tolonggeru Desa Monggo Kecamatan Madapangga.
Kasus penipuan ini berawal bisnis bibit jagung hibrida pada Agustus 2023 lalu. Korban Syafrudin menceritakan, tersangka meminta bibit jagung dibawa dahulu dan akan dibayar setelah dana desa cair. “Karena meyakinkan dan dijanjikan dibayar dalam waktu sepekan, akhirnya saya merelakan bibit jagung dibawa duluan,” cerita Syafrudin.
Syafrudin mengaku, Kades Ndado mengambil bibit jagung dalam tiga tahap. Tahap pertama sebanyak 90 dus, tahap kedua 70 dus, dan tahap ketiga 40 dus.
Baca Juga: Taehyung BTS Trending di Weibo dan Twitter Usai Bagikan Kabar Promosi Sebagai Sersan di Instagram
“Bibit jagung merk NK Sumo dengan harga per dus bervariasi. Ada yang seharga Rp 2,5 juta dan Rp 2,6 juta,” sebutnya.
Syafrudin mengatakan, total uang yang ditipu Kades Ndano mencapai Rp 500 juta. Angka tersebut diperoleh dari jumlah bibit yang diambil M Sidik. “Baru Rp 150 juta yang dibayar, masih ada sisa Rp 369 juta lebih yang belum dibayar sampai detik ini,” ungkapnya. (man/r5)
Editor : Jelo Sangaji