Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bupati Dompu Bambang Firdaus Minta OPD Kooperatif Selama Pemeriksaan BPK

nur cahaya • Rabu, 12 Maret 2025 | 09:50 WIB
 
TURUN AUDIT: Bupati Dompu Bambang Firdaus menerima tim auditor dari BPK Perwakilan NTB, Selasa (11/3).
TURUN AUDIT: Bupati Dompu Bambang Firdaus menerima tim auditor dari BPK Perwakilan NTB, Selasa (11/3).
 
LombokPost-Tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun memeriksa laporan keuangan Pemkab Dompu. Kedatangan mereka diterima Bupati Dompu Bambang Firdaus.
 
Tim BPK beranggotakan sembilan orang diketuai Bambang Purwanto. Mereka akan melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dompu tahun 2024.
 
Pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung tanggal 17 Pebruari lalu. Semula, pemeriksaan akan dilakukan mulai 30 Januari hingga 15 Maret. Namun karena ada kendala, audit ditunda menjadi 17 Pebruari hingga 27 Maret.
 
Bupati Dompu Bambang Firdaus meminta saran dan masukan dari BPK terkait LKPD Kabupaten Dompu tahun 2024. Mengingat, laporan keuangan yang memenuhi standar kewajaran pasti akan berdampak kepada peningkatan nilai efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemda.
 
“Oleh karenanya, hendaknya BPK bisa terus membimbing mengenai penyusunan laporan keuangan Pemda Dompu, sehingga pengelolaan keuangan bisa lebih baik, dan kembali meraih WTP seperti tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.
 
Baca Juga: DPRD Mataram Prihatin Nasib Calon ASN, Dorong Adanya Pemberian Insentif
 
Bambang mengatakan, jika nanti saat pemeriksaan ditemui ada persoalan dalam pengelolaan keuangan, tim BPK diminta agar menyampaikan kepada pemda, sehingga bisa dituntaskan dan dibenahi dengan baik.
 
Bambang yang juga ketua DPD Gerindra Dompu ini menegaskan, akan mendukung proses audit yang dilakukan BPK. “Pemda Kabupaten Dompu akan selalu kooperatif dalam menyiapkan data atau dokumen yang dibutuhkan para auditor,” tegasnya.
 
Untuk kebutuhan data atau informasi yang diperlukan nanti, bupati meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar proaktif selama pemeriksaan laporan keuangan.
 
“Jika seandainya dalam pemeriksaan nanti ada OPD-OPD yang tidak kooperatif dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan atau saat pendampingan di lapangan, diharapkan secara langsung dapat disampaikan ke Sekda, atau juga tidak masalah disampaikan ke saya agar bisa langsung disampaikan teguran,” katanya. 
 
Baca Juga: Koordinasi dengan Pemkab Lombok Utara, Kemenkum NTB Berikan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum
 
Pemeriksaan laporan keuangan ini bersifat rutin. Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa LKPD harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 
Setelah rampung pemeriksaan pendahuluan, LKPD Unaudited nanti akan diserahkan ke BPK. Kemudian BPK akan kembali lagi untuk melakukan audit terperinci sekitar satu bulan. Setelah itu, hasil audit ini keluar maka akan ada opini terhadap LKPD. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji
#peraturan #Pemda #Keuangan #Kooperatif #Laporan #pemerintah #teguran #Dompu #dokumen #bpk #Pengelolaan