LombokPost-Tim Satnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Dompu. Polisi menggerebek rumah seorang pria berinisial H alias Bele, 34 tahun, yang diduga sebagai pengedar sabu di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja.
Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain mengatakan, penggerebekan tersebut berlangsung sekitar pukul 12.30 Wita, Sabtu (8/3). Terduga pengedar sempat melawan polisi ketika ditangkap dan memprovokasi warga sekitar. "Sejumlah warga setempat berusaha menghalangi proses penangkapan dengan melempar batu ke arah anggota," kata kapolres dalam keterangannya, Rabu (12/3).
Baca Juga: Disdik Mataram Berikan Sanksi Tegas terhadap Pelajar Terlibat Balap Liar
Kendati dilempari batu, polisi tetap melanjutkan penangkapan terhadap Bele. Kemudian mereka melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti di lokasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 11 poket sabu, bong, pipet, tabung kaca, korek api, dan uang tunai Rp 910 ribu diduga hasil transaksi narkoba, dan dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Zulkarnain menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Dompu, terlebih menjelang bulan suci Ramadan yang akan segera tiba.
Baca Juga: Pemkot Butuh BUMD Parkir, DPRD Dukung Kenaikan Tarif Parkir
"Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkoba, serta komitmen mereka untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," tegasnya.
Saat ini, Bele telah diamankan di Mapolres Dompu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (gun/r5)
Editor : Jelo Sangaji