LombokPost-Oknum pegawai Bank FT yang terseret dugaan korupsi kredit fiktif siap mengikuti proses hukum. Dia mengaku akan kooperatif jika dipanggil penyidik Kejari Bima.
Diketahui, penyidik Kejari Bima telah melayangkan panggilan terhadap FT untuk dimintai klarifikasi.
"Klien kami tetap kooperatif menghadapi proses hukum dan akan memenuhi undangan klarifikasi dari kejaksaan," kata Kuasa Hukum FT, Syarifudin Lakuy, Minggu.
Dia juga mengkritik sikap manajemen salah satu Bank BUMN Cabang Bima yang tidak kunjung merespon surat permintaan audensi. “Belum ada tahapan internal yang dilalui pihak Bank cabang Bima,” kata dia.
Proses internal yang dimaksud Syarifudin Lakuy, yakni klarifikasi internal, audit investigasi auditor internal, dan pemeriksaan oleh OJK yang notabene sebagai penyidik.
Baca Juga: Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Amaq Kadir dan Sukarman Jadi Buronan BNN NTB
“Sejak munculnya kasus ini pada Desember 2024 lalu, kami sudah berupaya audensi dengan pihak Bank,” akunya.
Menurut Syarif, hal urgen yang hendak dikomunikasikan yakni berkaitan dengan status kliennya di salah satu bank BUMN. Apakah masih resmi sebagai pegawai ataukah sudah dipecat. Hal ini yang ingin perlu mendapat kejelasannya.
“Sampai detik ini kami belum mendapat respon baik dari pihak bank maupun Area Mataram. Sudah beberapa kali kami bersurat,” timpalnya.
Baca Juga: Miq Iqbal Bidik Asia Pasifik untuk Peluang Kerja Lulusan SMK, Semoga Berhasil
Ditanya soal keterlibatan kliennya FT dalam dugaan korupsi ini, Syarif tidak mengakui juga tidak menyangkal. “Kita hormati asas praduga meski ada pengakuan dari nasabah. Berapa kerugian dari korban sejauh ini kami belum mengetahui, karena belum ada hasil audit internal,” ucapnya.
Begitu pula dengan jumlah persis nasabah yang menjadi korban dalam pusaran dugaan korupsi tersebut. “Harus dipisahkan dulu, (korban) yang deposito dan kredit. Jumlah persisnya belum tau, masih di inventaris,” imbuhnya.
Soal dugaan keterlibatan orang dalam, Syafrudin tidak dapat memastikannya. “Sebesar apa kekuasaan klien saya sehingga mampu mencairkan uang sebesar itu, bagaimana pula sistem pencairan kredit di Bank,” tandasnya. (man/r5)
Editor : Jelo Sangaji