Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tuntut Ganti Rugi, Pemagar Lahan Reklamasi Amahami Gugat Pemkot Bima Rp 1,2 Miliar

nur cahaya • Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:19 WIB

 

DIPAGAR: Lahan reklamasi Amahami, Kota Bima, dipagari pengusaha Bobby Chandra.
DIPAGAR: Lahan reklamasi Amahami, Kota Bima, dipagari pengusaha Bobby Chandra.

LombokPost-Sengketa lahan reklamasi Amahami, Kota Bima, berlanjut ke meja hijau. Bobby Chandra yang mengklaim pemilik lahan menggugat Pemkot Bima di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Bobby mengklaim tanah seluas 5.106 meter persegi di Amahami merupakan miliknya. Sedangkan, lahan yang telah dipergunakan tanpa izin oleh Pemkot Bima seluas 620 meter persegi

Dalam petitum gugatannya, Bobby meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum tergugat I (Pemkot Bima) untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 1,2 miliar atas penggunaan tanah milik penggugat tanpa izin selama 6 tahun kepada penggugat  secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan tergugat melaksanakan keputusan ini.

Baca Juga: Sejumlah Jabatan Eselon II Pemkot Mataram Sudah Lama Kosong, Dewan: Sangat Tidak Sehat Seperti Ini

Selanjutnya, dia meminta hakim menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Terakhir, meminta hakim menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau upaya hukum lainnya.

Sidang gugatan tersebut sudah memasuki agenda penyerahan jawaban secara elektronik. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar, Senin (24/3).

Gugatan mengenai lahan ini bukan kali pertama. Sebelumya, Bobby Chandra juga pernah menggugat Pemkot Bima. Namun perkara tersebut diputus dengan status putusan perdamaian, 30 Januari 2025.

Kabag Hukum Pemkot Bima Dedi Irawan mengatakan, gugatan tersebut sedang berproses di PN Raba Bima. Pemkot Bima digugat warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. “Lagi proses persidangan,” katanya, kemarin.

Baca Juga: Polisi Pertimbangkan Tahan Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili di Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sebelumnya, Bobby Chanda mengaku, pemagaran itu dilakukan karena tidak ada kejelasan dari Pemkot Bima terkait lahan miliknya yang sebagian dijadikan jalan. "Sejak awal pembangunan jalan tersebut tidak ada informasi terkait penggunaannya dari pemerintah daerah," katanya.

Puncaknya, sekitar tiga tahun lalu dia sempat mempertanyakan hal tersebut pada Pemkot Bima, namun tidak ada kejelasan. Malah dipingpong kiri kanan. "Sempat dilakukan mediasi tapi tidak ada jawaban dari (mantan) wali kota HM Lutfi terkait penyelesaian masalah tersebut,"  keluhnya. 

Sementara, Kabag Prokopim Setda Kota Bima Syahrial Nuryadin menjelaskan, pihaknya berupaya mencari solusi terbaik terkait persoalan lahan di Amahami. Dalam waktu dekat, tim dari pemerintah akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan kajian lebih lanjut.  

“Kami akan mempelajari secara cermat agar dapat menghasilkan solusi terbaik dengan melibatkan berbagai elemen terkait, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis,” ujar.

Diketahui, Bobby Chandra telah memagari lahan yang dipersoalkan menggunakan seng dan mengambil sebagian dari badan jalan. Pada pagar tersebut terpasang spanduk bertuliskan “Tanah ini milik Bobby Chandra SHM nomor 2079” yang disertai dengan informasi terkait putusan Pengadilan Negeri Raba Bima. Lahan tersebut, menurut Bobby, adalah milik sahnya berdasarkan putusan perkara nomor 62/Pdt.G/2024/PN Rbi, yang telah dikeluarkan pada 30 Januari 2025. (gun/jlo/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#persidangan #putusan #Amahami #Lahan #sengketa #pengecekan #pemerintah daerah #pemkot