LombokPost-Terdakwa Hairul Juhdy didakwa menilep dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 1 Woha ratusan juta. Modusnya, dia meminta fee dari pihak ketiga setiap belanja kebutuhan sekolah.
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bima, mantan Kepala SMAN 1 Woha ini menerima gratifikasi Rp 214 juta. “Terdakwa meminta dan menerima imbalan dari pihak ketiga dalam pengelolaan dana BOS SMA 1 Woha pada tahun 2022 dan 2023 dengan total Rp 214.250.000,” ungkap JPU Siti Hawa dalam dakwaan yang dibacakan Jumat (21/3).
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram itu, JPU menguraikan bahwa terdakwa Hairul Juhdy tidak melakukan pemotongan langsung setiap pencairan dana BOS. Namun dia meminta fee kepada pihak ketiga atau toko tempat belanja kebutuhan sekolah.
Baca Juga: Safari ke Babussalam, Penerangan Jalan Umum Jadi Atensi Bupati LAZ
Permintaan Hairul Juhdy dituruti pihak ketiga. Kemudian, fee dikirim kepada bendahara sekolah, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa. “Tidak diperbolehkan dalam Juknis (menerima dan menerima imbalan) dalam pengelolaan dana BOS,” kata jaksa.
Hairul Juhdy didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa juga melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Perketat Pengawasan Jelang Idulfitri, Karantina NTB Gelar OPGAP Penegakan Hukum Patuh Karantina
Hairul Juhdy didakwa pula melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diketahui, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 dan 2023 masing-masing Rp 2 miliar lebih. Dari serangkaian hasil penyidikan, jaksa menemukan penyalahgunaan pengelolaan dana BOS yang merugikan keuangan negara Rp 214 juta lebih. (gun/r5)
Editor : Jelo Sangaji