Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasatreskrim Polres Bima Kota Bima Diganti, Kasus Dana KUR Bank Nasional Rp 39 Miliar Masih Menunggak

M Islamuddin • Jumat, 28 Maret 2025 | 18:48 WIB

 

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melantik AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra sebagai Kasatreskrim Polres Bima Kota, Kamis (27/3). (DOK Polres Bima Kota)
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melantik AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra sebagai Kasatreskrim Polres Bima Kota, Kamis (27/3). (DOK Polres Bima Kota)

LombokPost-Iptu Franto Akcheryan Matondang hanya tujuh bulan menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bima Kota. Dia menjabat sebagai Kasatreskrim sejak 7 September 2024. 

  1. Kini, posisinya digantikan AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra. Pelantikan Kasatreskrim dipimpin Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di aula Rupatama Polres Bima Kota, Kamis (27/3).

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkapkan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan bagian dari dinamika organisasi yang biasa terjadi.

"Tujuan dari mutasi ini adalah untuk penyegaran, promosi jabatan, serta penguatan organisasi dan peningkatan soliditas kinerja di setiap satuan yang dipimpin oleh pejabat baru," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/3).

Didik mengapresiasi tugas dan pengabdian kepada pejabat lama. Kepada pejabat baru, dia meminta agar langsung menjalankan tugasnya. "Segera beradaptasi dengan lingkungan serta masyarakat setempat,” tandasnya.

Kasus Dana KUR BNI Masih Menunggak

Polres Bima Kota sedang menangani kasus dugaan dugaan korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI Bima tahun 2019 Rp 39 miliar. Satreskrim mulai mengusut pada tahun 2022. 

Penyidik telah memeriksa 1.634 nasabah penerima dana KUR. Selain nasabah, tiga orang anggota DPRD Kabupaten Bima sebagai koordinator penyaluran KUR juga diperiksa. Termasuk Kepala BNI Bima, mantan Kepala BNI dan pegawai-pegawai BNI Bima.

Informasinya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB telah selesai mengaudit kerugian negara. Namun hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka.

Diketahui, dana KUR sebesar Rp 39 miliar dicairkan untuk 1.634 warga Kabupaten Bima. Dalam proses pencairan, ada 12 koordinator yang secara resmi bekerja sama dengan pihak BNI Bima untuk mengakomodir pemohon.

Dari 12 koordinator ini, tiga orang di antaranya berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima kala itu. Ketiganya pun diduga ikut menyunat dana yang harusnya menjadi hak petani dan UMKM selaku penerima kredit.

Modus yang ditemukan penyidik, sejumlah koordinator memotong dana KUR yang telah cair. Pemotongan itu tidak dalam bentuk uang tapi berupa barang. Misalnya pupuk. Seharusnya pupuk yang didapat petani sebanyak 10 karung, tapi hanya diberikan delapan karung.

Rata-rata yang diterima satu orang pemohon KUR sebesar Rp 20-25 juta. Namun, hampir setengah yang diterima itu yang dipotong. Cair Rp 20 juta, tapi yang diterima Rp 10 juta dalam bentuk barang.

Perhitungan sementara penyidik, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. Namun, untuk memastikan nilai kerugian tersebut, Polres Bima Kota menunggu hasil audit resmi dari BPKP NTB. (jlo/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#KUR BNI #Polres Bima Kota #Kasatreskrim