LombokPost - Kejari Bima meningkatkan penanganan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) sewa rumah dan toko (Ruko) di Pasar Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ke tahap penyidikan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima Catur Hidayat mengatakan, peningkatan status penanganan kasus tersebut berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara. "Penyidik menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus sewa ruko pasar sila, sehingga kasus tersebut dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
Di tahap penyelidikan, Kejari Bima telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya, pedagang dan pejabat Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bima.
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Bima Kota Bima Diganti, Kasus Dana KUR BNI Rp 39 Miliar Masih Menunggak
Dari serangkaian pemeriksaan tersebut, jaksa menemukan ada perbuatan melawan hukum. "Mereka yang telah diperiksa saat penyelidikan akan kami panggil lagi," jelas pria yang akrab disapa Yabo ini.
Yabo belum memastikan kapan para saksi akan dipanggil. Kemungkinan, sambung dia, saksi-saksi akan diperiksa setelah libur hari raya idul Fitri. "Kami akan agendakan pemanggilan saksi dalam waktu dekat," ujarnya.
Kasus pungli sewa ruko ini terungkap dari nyanyian para pedagang. Sejumlah calon penghuni ruko Pasar Sila mengaku menyerahkan uang kepada petugas pasar. Bahkan, beredar foto kuitansi asli sebagai bukti tanda terima sewa Ruko. Per Ruko dibanderol dengan harga mulai Rp 8 juta hingga Rp 49,5 juta.
Baca Juga: Kejari Bima Periksa Pejabat Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
Sejumlah nama penerima uang mencuat, mulai dari nama tim pemenangan tingkat desa Bupati Bima hingga nama mantan pejabat.
Pihak Dinas Perindag Kabupaten Bima telah berupaya membagi toko yang berjumlah 149 unit itu, namun gagal. Karena adanya protes dan penolakan dari pedagang. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji