LombokPost-Oknum warga yang membuang sampah di tepi pantai taman Amahami viral di media sosial. Aksi tak terpuji tersebut menimbulkan kecaman dan reaksi protes dari masyarakat.
Baca Juga: Ketua Yayasan Ponpes di Lobar Diduga Cabuli Puluhan Santriwati, Modusnya Mirip Walid di Film Bidaah
Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin juga menyoroti dan menyayangkan hal itu terjadi. Dia meminta dinas terkait untuk menegakkan peraturan daerah jika di dalamnya ada punishmen atau sanksi. "Silahkan dilakukan (disanksi)," katanya saat rapat koordinasi yang dihadiri Sekda, seluruh Staf Ahli Wali Kota, seluruh Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah di aula Maja Labo Dahu kantor Wali Kota Bima, Senin (21/4).
Dia menegaskan, Perda tentang sampah agar diterapkan secara maksimalkan. "Kalau ada Perwali, laksanakan. Jangan tunggu saya perintah. Di Perwali ada punishmen atau sanksi, jalankan aturan yang ada," tegas dia.
Aji Man sapaan akrab Wali Kota Bima meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima untuk memasang CCTV pada titik rawan aksi membuang sampah sembarangan, salah satunya di tepi pantai taman Amahami.
Baca Juga: Pecatan Polisi Tersangka Kasus Narkoba yang Kabur dari Rutan Polda NTB Masih Diburu
"Ada pendekatan- pendekatan yang harus dilakukan. Saya ingin ada komitmen moral semua pihak, dan inilah waktunya kita memulai mewujudkan kota ini bersih dan tertib," pungkasnya. (gun/r5)
Editor : Jelo Sangaji