LombokPost-Pemkot Bima sedang gencar-gencarnya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap berjualan di kawasan Amahami, Lapangan Serasuba, Lapangan Pahlawan, wilayah luar Terminal Dara, serta Paruga Na’e.
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima Mahfud mengatakan, pedagang kaki lima sendiri tentu memiliki sisi positif dan negatifnya. Hal ini tentu menjadi dilema bagi pihaknya dalam mengatasi menjamurnya PKL.
"Keberadaan PKL tentu dapat menyerap tenaga kerja yang tidak tertampung di sektor formal, sehingga dapat mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi pengangguran," kata dia, Selasa (22/4).
Namun, semakin banyak PKL di pusat-pusat kota menjadikan pemandangan Kota Bima tidak indah dipandang. Mahfud menyebut, Pemkot Bima tidak melarang masyarakat untuk berjualan, hanya saja sebelum adanya relokasi PKL diminta untuk menaati peraturan pemerintah daerah yang ada. "Seperti tidak berjualan di trotoar, bahu jalan,berjualan ketika siang dan malam hari, menyimpan rombong jualan dengan rapi serta menjaga kebersihan," jelasnya.
Baca Juga: Polres KLU Resmi Tahan Aktivis LSM Lombok Utara WA
Dinas Koperindag dan Satpol PP akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya penegakan aturan. "Hal ini diharapkan menjadi win win solution bagi Pemerintah Kota Bima dan Pedagang Kaki Lima yang tertib dan mengikuti aturan," tandasnya. (gun/r5)
Editor : Prihadi Zoldic