LombokPost - Anggota DPRD NTB Muhammad Amirnurlah menyoroti banyaknya tambak udang vannamei yang belum melengkapi izin di Kabupaten Bima dan Dompu.
Padahal, tambak udang sudah bertahun-tahun beroperasi.
Menurut data, ada 29 perusahaan tambak udang vannamei yang beroperasi di Bima.
Baca Juga: Komisi II DPRD Sumbawa Gelar RDP Terkait Izin Tambak Udang
"Pemerintah Provinsi NTB dan Pemkab Bima harus atensi keberadaan tambak-tambak tak berizin," desak anggota Dapil VI (Bima, Kota Bima, dan Dompu).
Mayoritas perusahaan yang mengelola tambak tersebut belum mengantongi SLO IPAL dan Izin Lingkungan.
Sejumlah perusahaan tambak udang yang terindikasi menjalankan usahanya secara ilegal harus ditertibkan. Gubernur NTB dan Bupati Bima tidak boleh diam.
Baca Juga: Rekomendasi KPK, Perbaikan Tata Kelola Tambak Udang di NTB Ditarget Tuntas Dalam 6 Bulan
Itu masalah besar yang harus segera teratasi,” tegas pria yang akrab disapa Maman ini.
Masalah tambak udang ini, kata dia, tidak bisa dibiarkan berlarut, karena ada di antara perusahaan tambak yang beroperasi sejak lama.
“Tambak yang ilegal harus ditutup oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga: BPBD Loteng Evakuasi Warga di Desa Bangket Parak, Puluhan Hektare Tambak Udang Terendam Banjir
Dia meminta Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Bupati Bima Ady Mahyudi untuk melakukan audit secara menyeluruh perizinan tambak udang tersebut.
“Langkah ini agar kita tahu apa sebenarnya yang terjadi di balik kebocoran izin tambak tersebut audit perijinan mesti dilakukan. Bisa jadi ada dugaan praktik suap dan gratifikasi,” duganya.
Bupati Bima selaku pemilik wilayah harus mengambil tindakan tegas menertibkan tambak-tambak udang belum melengkapi izin.
"Kan kehadiran tambak udang ini harusnya meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), tapi faktanya tidak begitu. Justru kehadiran tambak ini merusak ekosistem laut," ungkapnya.
Di Dompu juga ada sejumlah tambak belum lengkapi izin. Bupati Dompu juga atensi masalah ini," tandasnya. (jlo/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam