Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Puluhan Warga Kabupaten Sumbawa Diperiksa Polisi, Buntut Dugaan Korupsi BUMDes Motong

Qiara Marwah • Kamis, 22 Mei 2025 | 21:27 WIB
Puluhan warga Kabupaten Sumbawa diperiksa intensif terkait dugaan kasus korupsi BUMDes Motong
Puluhan warga Kabupaten Sumbawa diperiksa intensif terkait dugaan kasus korupsi BUMDes Motong

LombokPost - Puluhan warga di Kabupaten Sumbawa diperiksa oleh Polres Sumbawa.

Pemeriksaan puluhan warga Kabupaten Sumbawa tersebut merupakan buntut dari dugaan kasus korupsi BUMDes Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan mengatakan, pemeriksaan puluhan warga Kabupaten Sumbawa lantaran kasus dugaan korupsi BUMDes Motong sudah naik ke penyidikan.

Dugaan kasus korupsi BUMDes Motong dapat naik ke penyidikan usai gelar perkara di Polda NTB dilakukan oleh penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sumbawa.

Pemeriksaan puluhan warga Kabupaten Sumbawa dilakukan secara intensif dimana menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Motong.

Pemeriksaan puluhan warga ini dilakukan Polres Sumbawa di Kantor Desa Motong.

Hal ini dilakukan atas permintaan para warga agar lebih dekat dengan rumah warga.

Kasus dugaan korupsi BUMDes Motong bermula dari adanya laporan masyarakat terkait pengelolaan dana simpan pinjam dana kerabat di BUMDes Motong.

Diketahui sebanyak 161 warga Kecamatan Motong menerima bantuan dana kerabat sebesar Rp180 juta.

Dana tersebut diberikan sebagai modal simpan pinjam BUMDes Motong.

Dana sebesar Rp180 juta tersebut terungkap berasal dari dana desa tahunan yakni tahun 2017 dan 2018 dimana masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Sementara Rp 50 juta lainnya berasal dari dana Kementerian terkait.

Kegiatan simpan pinjam di BUMDes Motong ini diduga menyimpang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Dana yang seharusnya digunakan untuk usaha simpan pinjam diduga digunakan untuk kegiatan lain.

Kegiatan lain tersebut ternyata tidak ada dalam regulasi BUMDes Motong.

Indikasi penyimpangan terkait regulasi tersebut cukup kuat terlebih dalam penyaluran dan pelaporan dana.

Kerugian negara atas dugaan kasus korupsi BUMDes Motong mencapai Rp257 juta.

 

 

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#BUMDes #Korupsi #Sumbawa