LombokPost - Jufri, 19 tahun, warga Kelurahan Sarae, Kota Bima kini meringkuk di balik jeruji besi.
Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Bima Kota usai membacok anak di bawah umur.
Penangkapan Jufri dipimpin Aiptu Hero Suharjo A sekitar pukul 19.00 Wita di rumahnya, Jumat (23/5).
Baca Juga: Enam Pelajar Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Pagutan
Dari tangannya, polisi mengamankan sebilah parang dan pakaian yang dikenakan saat membacok korban.
Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengatakan, awalnya anggota menerima laporan warga mengenai adanya kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Korban mengalami luka parah di bagian punggung dan lengan. "Kami langsung kerahkan tim untuk menyelidiki keberadaan pelaku," katanya, Minggu (25/5).
Baca Juga: Enam Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Udayana Mataram, Tiga Pelaku Utama Ditahan
Tak berselang lama, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Jufri sedang berada di rumahnya.
"Anggota langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya," ungkap dia.
Kepada polisi, Jufri mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Udayana, Enam Orang Berpotensi Jadi Tersangka
Dia telah membacok korban sebanyak dua kali, masing-masing mengenai lengan dan punggung korban.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Motif pelaku melakukan kekerasan tersebut diduga karena dendam," tandasnya. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji