LombokPost - Seorang siswi SMA inisial RW warga Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu nyaris menjadi korban rudapaksa.
Namun korban berhasil melepaskan diri dari perbuatannya pelaku inisial MF, 20 tahun, warga Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Peristiwa tak senonoh itu terjadi pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 Wita di rumah keluarga korban di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo. Kini pelaku sudah ditahan.
Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis mengatakan, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan tersangka MF sebagai tersangka.
Dia disangkakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya, Minggu (15/6).
Dia menegaskan, penyidik juga memastikan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat hendak rudapaksa korban.
Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Libatkan Pelajar di Dompu, Mucikari Ditangkap saat Antar Korban ke Hotel
"Tidak dalam keadaan mabuk maupun pengaruh narkoba," jelasnya.
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang sendiri di rumah keluarganya. Pelaku tiba-tiba masuk dan langsung memanggil korban.
Merasa ketakutan, korban mencoba kabur. Namun pelaku malah menarik tangan korban, memegang dada, dan mengajak berhubungan badan.
Baca Juga: Pria yang Bunuh Sepupu dan Bacok Pamannya Ditangkap saat Bersembunyi di Dompu
“Korban berontak, namun pelaku terus memaksa dengan merangkul dan menyentuh bagian sensitif korban. Akhirnya korban berhasil melepaskan diri dan lari keluar rumah usai menghajar pelaku,” jelas Zuharis.
Korban selanjutnya memberitahukan kejadian yang dialaminya pada kakaknya inisial KM.
Selanjutnya mereka melaporkan kejadian itu kepada Bhabinkamtibmas Desa Ta’a, kemudian diteruskan ke Kapolsek Kempo.
Atas laporan itu, anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, sekitar pukul 23.00 Wita.
Dua orang saksi, masing-masing berinisial N dan RW turut dimintai keterangan untuk memperkuat laporan korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pernah menjadi tetangga korban dan sudah lama mengenal keluarga korban, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat masuk ke rumah.
Guna meredam reaksi warga, aparat Polsek Kempo melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang,” pungkasnya. (gun/r5)
Editor : Jelo Sangaji