LombokPost - Penyidik Satreskrim Polres Sumbawa mengantongi calon tersangka dugaan penyalahgunaan dana masyarakat di BUMDes Bina Rakyat Desa Motong, Kecamatan Utan.
Kasatreskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan mengatakan, penyidik telah memanggil dan memeriksa 42 orang saksi, yang semuanya terdaftar dalam Basis Data Terpadu Kredit Sahabat.
Dari jumlah tersebut, beberapa saksi masih dalam tahap pemeriksaan dan diharapkan rampung dalam waktu dekat.
Baca Juga: Polres Sumbawa Polisi Selidiki Kematian WNA Belanda di Kos-kosan
“Calon tersangka sudah ada, namun baru satu orang. Identitas akan disampaikan setelah bukti semakin kuat,” ungkap Dilia, kemarin.
Dalam pengembangan kasus, pihak kepolisian juga akan memeriksa pengurus BUMDes Motong.
Langkah ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam pelanggaran ketentuan, selain pinjaman yang tidak dikembalikan ke masyarakat.
Baca Juga: Kasatnarkoba Polres Sumbawa Diganti, Kapolres: Penyegaran dan Peningkatan Kinerja Satuan
Proses penyidikan juga telah memasuki tahap gelar perkara awal di Polda NTB.
Sementara gelar perkara lanjutan akan dilaksanakan sebelum penetapan tersangka.
"Penetapan tersangka dalam waktu dekat," jelasnya.
Baca Juga: Dua Jaringan Pengedar Sabu Level Desa Dicokok Satresnarkoba Polres Sumbawa
Sementara, potensi kerugian negara dalam mencapai Rp 257 juta. Angka ini berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Sumbawa yang memuat catatan kredit macet dalam program simpan-pinjam Dana Kerabat.
Diketahui, kasus ini bermula dari aduan warga bahwa terdapat 161 penerima manfaat Dana Kerabat senilai total Rp 180 juta, yang disalurkan melalui BUMDes pada 2017–2019 masing-masing Rp 50 juta per tahun.
Ditambah, anggaran dari kementerian sebesar Rp 50 juta. Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan lain.
Sehingga menimbulkan kredit macet dan potensi kerugian negara.
“Dana bantuan simpan-pinjam ini harusnya kembali ke masyarakat, tapi ada indikasi disalahgunakan,” kata Dilia. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji