LombokPost-Heboh Pulau Panjang dijual secara online, Anggota DPR RI Johan Rosihan angkat bicara.
Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu dijual melalui situs luar negeri Private Islands Online.
Anggota DPR RI Johan Rosihan menegaskan, tindakan penjualan Pulau Panjang pada situs online itu tidak sah secara hukum.
Bahkan, mencederai kedaulatan negara atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Pulau Panjang adalah milik negara, dan sejak 1999 telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kehutanan melalui Keputusan Menteri. Tidak boleh ada pihak manapun yang mengklaim kepemilikan apalagi menjualnya secara komersial,” tegas Anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil NTB I Pulau Sumbawa Johan Rosihan, Minggu (22/6).
Sebagai anggota DPR RI yang membidangi kelautan dan perikanan, Johan menyebut praktik semacam ini harus segera dihentikan.
Serta, ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi mitra Komisi IV.
Menurut Johan, berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seluruh pulau kecil dan perairan sekitarnya merupakan bagian dari kedaulatan negara dan hanya dapat dikelola sesuai dengan rencana zonasi serta prinsip kelestarian lingkungan.
Johan menegaskan, bahwa tidak ada celah hukum yang membenarkan transaksi jual-beli pulau secara privat apalagi melalui situs asing.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara dan integritas wilayah pesisir kita," kata dia.
Johan pun mendorong pemerintah, khususnya KKP dan Kementerian ATR/BPN, untuk segera memverifikasi informasi ini dan berkoordinasi dengan Kemenlu dan otoritas digital untuk menuntut penghapusan listing tersebut.
Politisi PKS ini juga mengingatkan, bahwa masyarakat perlu waspada terhadap maraknya penipuan digital yang mengklaim menjual aset negara seperti pulau atau kawasan konservasi.
Ia mendorong kampanye edukasi digital dan penguatan sistem verifikasi aset agar situs internasional tidak menjadi sarana manipulasi publik dan jual-beli fiktif.
“Pulau Panjang adalah bagian dari kekayaan ekologis dan kultural masyarakat Pulau Sumbawa. Sebagai kawasan konservasi, pulau ini harus dirawat, bukan dijual. Kita harus menjadi bangsa yang menjaga pesisir dan pulau-pulau kecil kita dengan penuh tanggung jawab,” pungkas mantan anggota DPRD NTB itu.
Diketahui, ada lima pulau di Indonesia yang dijual melalui situs Private Islands Online. Salah satunya adalah Pulau Panjang di Sumbawa, NTB.
Situs tersebut mencantumkan Pulau Panjang Sumbawa dengan label 'For Sale' (dijual). Namun, pengumuman itu tidak menyertakan harga jual karena disesuaikan dengan permintaan.
Keterangan lain menyebutkan pulau itu termasuk jenis pulau hak milik pribadi dengan luas 3.300 hektare. *
Editor : Siti Aeny Maryam