LombokPost - Tiga pejabat dilaporkan ke polisi terkait tunggakan tunggakan gaji karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bariri Aneka Usaha (Barinas) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Tiga pejabat yang dilaporkan berinisial S, SA, dan BH.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dilayangkan salah seorang mantan karyawan Perumda Barinas Muhammad Saihu di Polres Sumbawa Barat, 17 Maret lalu.
Baca Juga: Pemda KSB Kembali Gelar Forum Yasinan, Wadah Bagi Masyarakat Sampaikan Aspirasi
‘’Laporan ini sangat tidak berdasar. Kenapa? Karena pelapor sendiri sudah dirumahkan oleh Direktur Perumda Barinas sebelumnya, yaitu tahun 2021 lalu,’’ kata kuasa hukum ketiga pejabat KSB, Burhanuddin, Senin (23/6).
Karena sudah dirumahkan, menurut dia, secara substansi pelapor bukan lagi berstatus sebagai karyawan Perumda Barinas.
Burhanuddin menegaskan, laporan yang dilayangkan ini dinilai tidak tepat dan salah sasaran.
Baca Juga: Kejari KSB Kampanye Anti-Korupsi Sejak Dini
‘’Hak apalagi yang tuntut, sementara ada dokumen dari direktur sebelumnya, jika pelapor ini sudah dirumahkan, karena kondisi keuangan Perumda Barinas saat itu lagi tidak stabil,’’ tegasnya.
Burhan menilai laporan terhadap ketiga Pejabat Pemda KSB tersebut terkesan dipaksakan.
‘’Dia sudah dirumahkan sejak tahun 2021 lalu, suratnya ditanda tangani Direktur Perumda Barinas, kala itu masih dijabat Muhammad Rizal,’’ jelasnya.
Dalam laporannya, Saihu mengadukan S yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda KSB sekaligus bertindak sebagai Plt Direktur Perumda Barinas sejak November 2022 hingga Agustus 2024.
‘’Apakah ada bukti kalau ketiganya benar melakukan penipuan. Malah ini terkesan ada narasi sesat sengaja dibangun dan mengarah kepada pencemaran nama baik. Ini bisa dijerat UU ITE oleh ketiga klien saya,’’ ancamnya.
Dia menegaskan, Pemda KSB tidak dapat menggunakan dana APBD untuk membayar gaji karyawan tanpa keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
‘’Apa yang dilakukan pelapor ini tidak dapat dibuktikan secara hukum. Sebaliknya ini mengarah ke pencemaran nama baik karena karena sudah tersebar di beberapa media sosial,’’ katanya.
Atas laporan dan penyebaran melalui media sosial ini, dia mengaku ketiga pejabat tersebut merasa dirugikan atas fitnah yang tidak mendasar.
‘’Klien kami masih mempelajari segala aspek hukumnya melaporkan balik pelapor karena melakukan pencemaran nama baik,’’ ingatnya.
Namun sebelum langkah itu dilakukan, dia mengimbau kepada pelapor meminta maaf. Sebab, saat ini narasi yang dibangun dan menyebar di media sosial itu sangat tidak berdasar.
Baca Juga: Pengurus Perumda KSB Bakal Dirombak Total
‘’Kalau tidak minta maaf ada konsekuensi hukum, karena ini menyangkut harkat dan martabat kelien kami,’’ tegasnya lagi.
Burhan juga mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, laporan itu sendiri tidak terbukti dan tidak dapat dilanjutkan.
‘’Ini sudah benar, karena Perumda adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, sehingga Pemda tidak bisa melakukan intervensi langsung untuk membayar gaji karyawannya. Itu adalah urusan direksi,’’ tambahnya.
Baca Juga: KSB Optimis Predikat KLA Meningkat
Pelapor Muhammad Saihu menegaskan, laporannya ke polisi terhadap tiga pejabat ini sebenarnya buntut dari mentoknya mediasi yang dilakukannya selama ini. Dia mengaku, sebelum melapor ke polisi, dia sebelumnya telah menempuh beberapa langkah mediasi, termasuk hearing dengan DPRD KSB dan menghadirkan ketiga pejabat tersebut.
‘’Saat itu mereka mengakui, cuma saat itu dewan mengarahkan baiknya mediasi lewat Disnakertrans,’’ katanya.
Proses mediasi di Disnakertrans melibatkan Direktur Perumda yang baru. Saat mediasi, dia dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai karyawan. ‘’Saya tanyakan saat itu, mana surat pemecatan saya, dijawab tidak tahu karena pemecatan itu dilakukan sebelum direktur baru menjabat,’’ terangnya.
Hanya saja, dalam proses mediasi ini, Disnakertrans sebagai fasilitator tidak mengeluarkan anjuran apapun. Padahal itu nantinya akan menjadi dasar dirinya melakukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
‘’Karena tidak mau mereka buat itu, saya laporkan lah ke polisi,’’ tegasnya.
Jika pelaporan ini dianggap sebagai pencemaran nama baik, dia mengatakan, tak masalah, termasuk jika ketiganya kembali melaporkan balik. Namun dia menegaskan, laporan tersebut merupakan hak hukum bagi setiap warga negara.
‘’Yang jelas saat pertemuan (mediasi) sebelumnya, saat direktur lama masih menjabat diakui ada hak karyawan belum dibayar. Namun di tengah jalan direktur saat itu mundur dan berganti. Saya juga sering diskusikan ini dengan Plt direktur setelah itu, tapi karena tidak ada kata sepakat, saya lapor polisi,’’ urainya.
Saihu menegaskan, laporan ke polisi itu sebenarnya untuk mencari fakta sebenarnya. Meski hasilnya nanti tidak dilanjutkan penyidik, sambung dia, hal itu persoalan lain. ‘’Kalau menurut saya, pencemaran baik itu ketika saya ngomong di luar ranah hukum. Ini kan lapor polisi kok dianggap pencemaran nama baik,’’ tambahnya. (far/r5)
Editor : Jelo Sangaji