Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tersangka Terlibat Korupsi Penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen

Lombok Post Online • Sabtu, 5 Juli 2025 | 17:21 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Tersangka dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) BSI KC Bima Soetta 2 bertambah tiga orang.

Ketiganya telah ditahan di Rutan Bima, Jumat (4/7).

Mereka adalah Pegawai Micro Business Representative berinisial DI; Offtaker/Avalist berinisial R alias B; dan DA selaku Offtaker/Avalist.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana KUR BSI KC Bima Soetta 2, Kerugian Negara Capai Rp 9,5 Miliar

Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan tim penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi penyaluran KUR pada

BSI KC Bima Soetta 2 dan menetapkan empat orang tersangka. Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan Ilham sebagai tersangka.

"Pada Jumat ini, kami menahan tersangka DI, R, dan DA. Kalau I (Ilham) lebih dulu ditahan," ujarnya melalui siaran pers.

Baca Juga: Giliran JPU Tahan Tersangka Ilham, Pelimpahan Tahap Dua Kasus Dana KUR BSI

Tiga tersangka dititipkan penahanannya di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari, sejak kemarin hingga 23 Juli nanti.

"Penahanannya dapat diperpanjang," jelasnya.

Penahanan ini dilakukan guna mempercepat proses hukum dan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Baca Juga: Divonis Lebih Ringan, Kejati NTB Ajukan Banding atas Putusan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUR BSI

"Termasuk kemungkinan tersangka melarikan diri," tegas kajari.

Tiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Kajari menambahkan para tersangka ini terlibat korupsi dalam penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN). "Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 9.559.811.798," sebutnya.

Diketahui, manajemen BSI Bima merealisasikan KUR mikro jenis ternak sapi tahun 2021 dan 2022. Total nasabah yang mengajukan pinjaman KUR pada BSI Bima tahun 2021 lebih dari 200 orang dengan nilai kredit bervariasi, mulai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per orang.

DITAHAN: Tiga tersangka tambahan kasus korupsi KUR BSI Bima ditahan, Jumat (4/7).
DITAHAN: Tiga tersangka tambahan kasus korupsi KUR BSI Bima ditahan, Jumat (4/7).

Pinjaman KUR pada tahun 2021 ini tanpa melalui perantara, petani langsung mendatangi bank dan mengurus administrasi secara personal.

Dari total nasabah yang lebih dari 200 orang tersebut, sebagiannya diduga fiktif. Namun tetap menerima pencairan kredit sesuai nominal yang diserahkan.

Meski pelunasan realisasi KUR mikro tahun 2021 banyak yang macet, pihak manajemen BSI Bima kembali merealisasikan jenis KUR mikro yang sama pada tahun 2022.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Dana KUR BSI di Mataram Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara 

Nilai kredit yang dikeluarkan pada tahun 2022 ini jumlahnya lebih tinggi dari tahun sebelumnya dan jumlah nasabah pun meningkat.

Per orang menerima nilai kredit Rp 100 juta sampai Rp 250 juta. Jumlah nasabah KUR tahun 2022 ini juga membludak, hampir 300 orang.

Dari total nasabah yang jumlahnya hampir mencapai 300 orang tersebut diduga banyak yang fiktif dan pelunasan kredit macet.

Alasannya sama dengan tahun sebelumnya, sapi mati atau sapi tidak laku sehingga sapi dilelang. (jlo/man/r5)

Editor : Pujo Nugroho
#BSI #Korupsi #KUR #Bima #Tersangka