Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Wali Kota Bima Instruksikan Segel Tempat Hiburan Malam Jual Miras: Kalau Ada yang Backing, Sampaikan ke Saya Langsung!

M Islamuddin • Rabu, 9 Juli 2025 | 09:29 WIB

Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin (tengah) menginstruksikan segel tempat hiburan yang jual miras saat rapat bersama OPD, Selasa (8/7).
Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin (tengah) menginstruksikan segel tempat hiburan yang jual miras saat rapat bersama OPD, Selasa (8/7).

LombokPost - Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian utama bersama jajarannya. 

Di antaranya, persoalan aset daerah, peningkatan ketertiban umum, kondisi sosial masyarakat, hingga rencana penataan parkir dan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Termasuk tempat hiburan malam yang menjual minuman keras (miras).

Aji Man sapaan akrab wali kota menegaskan hanya hotel berbintang lima yang diperbolehkan menjual minuman keras. Selebihnya akan ditertibkan, termasuk penyegelan tempat hiburan malam yang melanggar aturan. “Kalau ada backing dari oknum TNI atau Polri, sampaikan ke saya langsung,” tegasnya.

Baca Juga: Kejari Bima Usut Dugaan Korupsi Dua Kapal Hibah Kemenhub Rp 4,7 Miliar

Wali kota juga menyoroti masalah aset. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terdapat 60 aset hasil penyerahan dari Kabupaten Bima ke Kota Bima yang masih bermasalah.

Sebagian besar aset tersebut telah dikuasai oleh masyarakat, bahkan beberapa telah bersertifikat atas nama perorangan. “Persoalan aset ini sangat krusial. Ada aset yang sudah bersertifikat milik warga, dan sebagian besar kini dalam penguasaan masyarakat,” ujarnya.

Selain persoalan aset, wali kota juga menyoroti meningkatnya aksi pencurian dan perusakan aset milik pemerintah dalam dua bulan terakhir. Beberapa kejadian yang disebutkan antara lain pencurian kabel sepanjang 900 meter, pemotongan pohon taman kota, perusakan nine box, dan pencurian lampu solar cell.

Baca Juga: BPK NTB Ungkap Dugaan Markup Belanja Barang di RSUD Kota Bima

“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Untuk itu, akan segera dibentuk Satgas Ketertiban Umum (Tibum) yang melibatkan seluruh pokja,” tegasnya.

Dia meminta agar mulai tahun depan, Dinas Kominfotik memasang CCTV di sejumlah titik strategis. Ini guna memantau aktivitas masyarakat, titik rawan pembuangan sampah, dan lokasi aset yang rawan pencurian, seperti di Kelurahan Dara, Sadia, Penatoi, dan Sambinae.

Wali Kota menegaskan ujung tombak penanganan berbagai persoalan daerah berada di tangan camat dan lurah. Dia meminta agar seluruh fasilitas umum seperti kabel, lampu jalan, dan pohon pelindung yang ada di wilayah masing-masing diawasi secara ketat.

Baca Juga: Belanja Makan-Minum 27 OPD Pemkot Bima Jadi Temuan BPK, Mahfud: Bukan Dimarkup

Lurah dan camat diminta segera melaporkan kerusakan atau kehilangan ke Satpol PP atau pihak kepolisian.

“Peran aktif lurah sangat penting. Jangan sampai lurah malah tidak tahu kabel PJU atau pohon pelindung di wilayahnya hilang. Ini harus segera dilaporkan secara resmi,” ujar Wali Kota.

Aji Man meminta pula agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengoptimalkan peran mereka, serta mengajak RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk kembali mengaktifkan siskamling sebagai upaya menjaga ketahanan sosial masyarakat.

Persoalan PKL dan penegakan Perda juga menjadi sorotan. Wali Kota menegaskan bahwa bangunan permanen yang berdiri di area terlarang akan dibongkar.

PKL yang berjualan sementara diarahkan untuk menggunakan rombong (gerobak), dan pengadaan rombong akan dialokasikan dalam APBD Perubahan melalui Dinas Koperindag.

Baca Juga: 29 Proyek Termasuk Pembangunan RSUD dan Masjid Agung Bima Jadi Temuan BPK, Potensi Kerugian Capai Rp 802 Juta

“PKL di Lapangan Pahlawan sudah sangat memprihatinkan, mulai bergeser ke timur dan mendirikan bangunan permanen. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Tak hanya itu, Wali Kota mengumumkan pula rencana penerapan sistem parkir satu sisi di sejumlah ruas jalan Kota Bima, sebagai langkah penataan lalu lintas dan pengurangan kemacetan.

“Mulai dari cabang Malake hingga lampu merah Masjid At-Taqwa, hanya boleh parkir di sisi kiri jalan. Ini untuk memperlancar arus lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana KUR BSI Bima Ditahan, Kerugian Negara Mencapai Rp 9,5 Miliar

Wali Kota menambahkan semua langkah ini bertujuan untuk menghadirkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di tengah masyarakat, serta memberikan yang terbaik bagi Kota Bima. (r5)

Editor : Jelo Sangaji
#tempat hiburan malam #Wali Kota Bima #tempat hiburan jual minuman beralkohol