LombokPost - Pemkot Bima sedang gencar menertibkan aset. Ada sejumlah aset pemerintah yang diduga dikuasai perseorangan.
Misalnya aset tanah tukar guling milik masyarakat dengan pemerintah Kota Bima pada tahun 2008 di Kelurahan Nungga. Kala itu, tukar guling untuk perluasan pemukiman penduduk dan sarana pendidikan pada masa kepemimpinan Wali Kota Bima HM Nur A Latif.
Wali Kota Bima HA Rahman mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan tahapan inventarisasi sejumlah aset tanah yang sudah diserahkan oleh pemerintah Kabupaten Bima ke pemerintah Kota Bima yang masih bermasalah, baik aset tanah yang dikuasi oleh masyarakat maupun tanah yang sudah bersertifikat.
Dia menegaskan menegaskan, pihaknya pada pekan kemarin telah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda membahas penanganan Trantibum. Termasuk membahas penuntasan sejumlah aset milik Pemerintah Kota Bima.
"Dari ratusan aset yang diserahkan Pemkab Bima, masih ada 60 aset yang masih bermasalah. Ada yang dikuasai oleh masyarakat tertentu, bahkan ada yang sudah terbit sertifikatnya," ungkap wali kota.
"Saya akan bentuk satgas penertiban aset milik pemerintah yang masih bermasalah. Satgas aset yang dibentuk ini didalamnya ada BPKAD, TNI, Polri, Kejaksaan, BPN, dan KPKNL," tegas Wali Kota.
Aji Man sapaan akrab Wali Kota Bima menyebut, satgas aset ini nantinya akan menelusuri sejumlah aset tanah milik pemerintah yang dikuasi oleh oknum masyarakat tertentu.
Termasuk bila hasil dari penelusuran satgas aset menemukan adanya tindakan menguasai aset tanah secara ilegal, maka akan diselesaikan secara aturan yang berlaku.
"Saya harap, masyarakat bersabar dulu sambil menunggu pemerintah bekerja melalui satgas aset yang dibentuk," imbuhnya. (r5)
Editor : Jelo Sangaji