LombokPost - Tiga pelajar di Kota Bima ditangkap polisi, Kamis (10/7). Ketiganya diduga memperkosa gadis berusia 13 tahun berinisial N, warga Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Mereka adalah RE, 16 tahun; CA, 17 tahun; dan DS, 15 tahun. "Ketiganya sudah diamankan di polres," kata Kasatreskrim Polres Bima AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra.
Dugaan pemerkosaan itu berawal dari komunikasi via pesan singkat pelaku RE dengan korban N, Rabu (9/7). Pelaku RE mengajak korban bertemu dan jalan-jalan ke Amahami, Kota Bima.
Korban pun mengiyakan ajakan RE. Tak lama kemudian, RE datang menjemput korban di jalan Ir Soetami, Kecamatan Rasanae Timur.
Rupanya, korban ini tidak diajak jalan-jalan ke Amahami. Namun pelaku RE membawanya ke Kelurahan Oi Fo'o, Kecamatan Rasanae Timur.
"Korban bertanya kepada RE 'kita mau kemana', tetapi RE menjawab 'kita ambil dulu HP di rumah saya'," ungkap Dwi menirukan pengakuan korban.
Korban pun hanya bisa ikut saja. Setiba di Oi Fo'o ternyata korban dibawa ke salah satu rumah kosong.
"RE bilang kita duduk dulu sebentar, sekitar 10 menit kemudian lalu datang lagi dua pelaku CA dan DS," ujarnya.
Setelah lama duduk akhirnya ketiga pelaku memaksa korban masuk ke dalam rumah. Mereka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat melawan tetapi tidak mampu, sehingga korban hanya bisa pasrah.
"Dari tiga pelaku, hanya CA yg menyetubuhi korban, sedangkan RE dan RV hanya mencium dan memegang bagian sensitif dari korban," ujarnya.
Setelah kejadian, ketiga pelaku langsung tidur. Sedangkan korban hanya duduk seorang sendiri di depan rumah. "Korban tidak berani kabur karena tidak tahu jalan," katanya.
Subuh, RE mengantar kembali RE ke rumahnya. Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.
Keluarga korban pun membuat laporan di Polsek Rasanae Timur. Selepas menerima laporan, tim gabungan Polsek Rasanae Timur dan Subsektor Raba berangkat menangkap RE sekitar pukul 08.30 Wita di Kelurahan Oi Fo'o, kemarin.
"Dari keterangan RE, pelakunya CA dan DS juga. Kami langsung cari keberadaan keduanya," jelasnya.
Hasilnya, CA dan DS terdeteksi sedang berada di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Anggota pun dikerahkan untuk menangkap keduanya. "CA dan DS ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Kolo," tandasnya.
Saat ini, ketiganya sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk kepentingan penyidikan. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji