LombokPost - Ditreskrimsus Polda NTB berhasil mengungkap penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Dusun Kemang Kuning, Desa Lopok, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa.
Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda NTB menangkap lima orang pengecer pupuk. Mereka adalah J, H, AT, NS, dan R. Polisi juga mengamankan 165 pupuk subsidi dari tangan para pelaku.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya praktik penjualan pupuk subsidi di luar mekanisme resmi. Yakni tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kami menerima laporan bahwa terjadi penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai peruntukannya," ungkap dia, Senin (14/7).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman sejak Januari hingga Juni 2025, polisi berhasil mengidentifikasi dugaan penyelewengan distribusi pupuk subsidi tersebut. "Kami mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.
Lima tersangka diduga menjual pupuk subsidi pemerintah secara ilegal serta menyalurkannya di luar jalur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti 105 karung pupuk subsidi jenis Urea dan 60 karung pupuk jenis Phonska.
“Para tersangka ini terbukti menjalankan praktik ilegal dengan menjual pupuk subsidi tanpa izin resmi. Mereka mendistribusikan pupuk tersebut di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955. Kemudian, Pasal 2 ayat (1–4) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan.
Selanjutnya, Pasal 34 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 23 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Lima tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Ekonomi.
Baca Juga: Kurir Narkoba Asal Batam Dicokok di Sumbawa, Polisi Sita 198,11 Gram Sabu
Menurut Endriadi, penindakan terhadap penyelewengan pupuk bersubsidi pemerintah ini sejalan dengan Program Asta Cita Pemerintah Prabowo-Gibran.
Untuk mewujudkan program tersebut, semua lembaga terkait harus mendukung termasuk Kepolisian dalam hal mengawal regulasi penyaluran pupuk bersubsidi.
“Penanganan kasus ini merupakan implementasi nyata dari Astacita Presiden RI, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan dan mendorong kesejahteraan petani melalui distribusi pupuk subsidi yang tepat sasaran,” pungkas Endriadi.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan.
Hal ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen Polda NTB dalam mendukung Astacita Presiden RI, khususnya pada aspek ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani di wilayah NTB. (r5)
Editor : Jelo Sangaji