LombokPost - Satreskrim Polres Sumbawa sedsng menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nijang, Kecamatan Unter Iwes.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta.
Kasatreskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan mengatakan, penyelidikan masih berjalan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek GOR Panda, Kejati NTB Periksa Pokja Hingga Bendahara Dikbudpora Bima
Saat ini penyidik fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Kami terus lengkapi alat bukti. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk ahli teknik sipil dan hukum pidana,” kata dia.
Berdasarkan temuan awal, ada tujuh program desa yang bermasalah dalam APBDes tahun 2023–2024. Dari tujuh program, lima tidak dikerjakan sama sekali meski dananya sudah dicairkan penuh. Dua program lainnya mangkrak.
Baca Juga: Kejari Bima Usut Dugaan Korupsi Dua Kapal Hibah Kemenhub Rp 4,7 Miliar
“Uangnya cair 100 persen, tapi pekerjaannya tidak ada. Ini yang sedang kami dalami,” tegas Dilia.
Penyidik menduga ada proyek fiktif yang merugikan keuangan negara. Dalam waktu dekat, akan dilakukan pemeriksaan lapangan dan audit investigatif bersama Inspektorat.
Selain proyek desa, penyidik juga menyoroti pengelolaan dana BUMDes. Dana tersebut diduga digunakan tanpa kejelasan alokasi dan pertanggungjawaban.
Baca Juga: Tersangka Terlibat Korupsi Penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen
“Kami akan turunkan tim bersama saksi ahli untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak,” tambahnya.
Puluhan saksi sudah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan ini. Setelah gelar perkara di Polda NTB, kasus ini direncanakan naik ke tahap penyidikan.
"Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa dan mendorong transparansi pengelolaan keuangan publik," tegasnya. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji