LombokPost - Kepala Puskesmas Bolo, Kabupaten Bima, Nurjanah akhirnya angkat bicara. Dia mengklaim tenaga medis telah memberikan pelayanan terbaik untuk kesembuhan balita Arumi, warga Tambe, Kecamatan Bolo, Bima.
Hal itu disampaikan Nurjanah melalui Kuasa Hukum Puskesmas Bolo, Arifuddin. "Pada intinya, tenaga medis di Puskesmas Bolo sudah memberikan pelayanan terbaik dan mengupayakan kesembuhan pasien Arumi," kata Arifuddin dihubungi Lombok Post, kemarin.
Menurutnya, sejak Arumi datang berobat, tenaga medis melayani sesuai prosedur standar pelayanan puskesmas. "Itu inti hal yang disampaikan juga di Majelis Disiplin Profesi," ungkapnya.
Mengenai dugaan malapraktik hingga tangan Arumi diamputasi, Arifuddin tidak ingin berspekulasi. Karena tuduhan malapraktik perlu pembuktian. Namun sejauh ini belum teridentifikasi siapa yang dituduhkan melakukan malapraktik.
"Kalau itu (malapraktik) kami gak bisa komentari, karena kita tidak tahu malapraktiknya itu di mana?" tanya dia.
Sebaliknya, dia mempertanyakan siapa yang melakukan malapraktik. Jika malapraktik dituduhkan kepada tenaga medis, lanjut dia, hal itu butuh pengujian terlebih dahulu.
"Kemudian mau diarahkan, misalnya atau dituduhkan ke tenaga medis Puskesmas Bolo, sejauh inikan urusan itu belum diuji. Untuk mengidentifikasi malapraktiknya, itu di mana dan dilakukan oleh siapa?" cetusnya.
Arifuddin kembali menegaskan, tenaga medis Puskesmas Bolo sudah melaksanakan standar pelayanan kepada seluruh pasien yang datang berobat. "Jadi, bukan hanya Arumi, tapi seluruh masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, tenaga medis Puskesmas Bolo telah disidang Majelis Disiplin Profesi. Dari Puskesmas Bolo ada 11 orang teradu, terdiri dari empat orang dokter, kepala puskesmas, dan enam perawat. Sisanya, tenaga medis dari RSUD Sondosia dan RSUD Bima.
"Klien kita sudah kemukakan semua di hadapan majelis terkait penanganan pasien Arumi," katanya.
Mengenai laporan orang tua Arumi ke Polres Bima, Arifuddin menegaskan, pihaknya menghormati langkah hukum tersebut. Belasan tenaga medis telah memberikan klarifikasi di hadapan penyidik.
"Kami pada prinsipnya menghargai hak setiap orang untuk mengadukan suatu peristiwa yang dianggap melanggar hukum. Silakan saja sih. Kita akan kooperatif mengikuti proses hukum," ujar Arifuddin.
Perihal tuntutan ganti rugi Rp 3 miliar, dia mengaku belum mengetahuinya. Tetapi dia meminta agar tuntutan ganti rugi ini harus dilihat secara objektif.
"Tuntutan ganti rugi Rp 3 miliar, itu kan haknya seseorang. Kitabharus lihat secara objektif dan proporsional, harus dibuktikan dulu kesalahannya di mana dan oleh siapa," tandas Arifuddin.
Sementara, Kabid Pelayanan kesehatan (Yankes) Dinkes Kabupaten Bima Ashadi mengatakan nakes yang disidang tidak hanya yang bertugas di Puskesmas Bolo. Namun, ada juga bertugas di RSUD Sondosia dan RSUD Bima.
"Ada 89 orang yang disidang, terdiri terdiri dari pihak teradu dan saksi," katanya.
Puluhan nakes tersebut terdiri dari Puskesmas Bolo sebanyak 27 orang, RSUD Sondosia 24 orang, dan RSUD Bima 38 orang. (r5)
Editor : Jelo Sangaji