LombokPost - Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Sumbawa di kawasan Jalan Lintas Sumbawa–Bima KM 6, tepatnya di depan Gudang SB, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Rabu (23/7).
Keduanya berinisial SO, 49 tahun, warga Kecamatan Lape, dan HB, 28 tahun, warga Kecamatan Moyo Hilir.
Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga: Polres Lotim Musnahkan 88,51 Gram Narkoba
“Mereka diamankan petugas usai penyelidikan atas laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Harirustaman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita delapan poket sabu dengan berat bruto 40,73 gram.
Selain itu, disita pula dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Fazzio warna biru, serta sebuah kotak susu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Baca Juga: Narkoba Bukan Solusi, Hanya Tambah Masalah
Harirustaman menambahkan, dari hasil interogasi awal, kedua terduga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial KK yang juga berasal dari wilayah Moyo Hilir.
“Saat ini, penyidik tengah mendalami identitas KK dan mengejar keterlibatan jaringan lainnya,” tegasnya.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Residivis Narkoba Ditangkap Polisi
Polisi juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas seluruh bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sumbawa.
“Komitmen kami untuk memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa. Peran serta masyarakat juga sangat kami harapkan untuk membantu petugas dalam memberikan informasi,” kata Harirustaman. (jlo/r5)
Editor : Kimda Farida