LombokPost - Praktik pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima berhasil dibongkar jajaran Polres Bima. Pengungkapan kasus ini berlangsung, Minggu (27/7).
Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut. “Benar. Rabu kami rilis,” kata Abdul Malik saat dihubungi Lombok Post, Senin (28/7).
Dalam video yang diperoleh, terlihat sejumlah barang bukti berupa tabung gas berbagai ukuran diamankan polisi dari lokasi kejadian. Mulai dari gas portable, elpiji 3 kg, elpiji 5,5 kg, hingga elpiji 12 kg.
Diduga kuat tabung elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah tersebut dipindahkan isinya ke tabung-tabung non-subsidi yang berukuran lebih besar. Kemudian dijual dengan harga lebih mahal.
Kini, semua barang bukti sudah diamankan. Namun belum diketahui siapa saja dan berapa orang yang diamankan.
Diketahui, warga Kabupaten Bima sedang mengalami kelangkaan elpiji 3 kg di pasaran. Harganya juga melambung tinggi, melampaui harga eceran tertinggi. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji