Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Telaah Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Bima Rp 60 Miliar

M Islamuddin • Kamis, 31 Juli 2025 | 09:11 WIB

Catur Hidayat
Catur Hidayat

LombokPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai menelaah laporan dugaan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bima tahun anggaran 2025. Laporan tersebut dilayangkan sekelompok warga, Senin (29/7).

Pelapor menyoroti alokasi dana Pokir senilai Rp 60 miliar yang mereka nilai tidak transparan. Mereka menduga proyek-proyek yang dibiayai dana Pokir hanya dijadikan ajang pengaturan fee proyek dan tidak benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Baca Juga: Dana Pokir Dewan Bima Dilaporkan ke Jaksa, Diduga Ada Penyelewengan Rp 60 Miliar

Selain dana Pokir, DPRD Kabupaten Bima juga diketahui mengalami kenaikan anggaran pada APBD 2025 hasil pergeseran. Belanja gaji dan tunjangan naik dari Rp 21 miliar menjadi Rp 22 miliar. 

Rincian anggaran lainnya yakni uang representasi tetap Rp 1 miliar, tunjangan jabatan Rp 1,4 miliar, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan Rp 5,2 miliar, tunjangan reses Rp 1,2 miliar, tunjangan kesejahteraan Rp 6 miliar, tunjangan perumahan Rp 5,9 miliar, serta tunjangan transportasi yang ikut naik dari Rp 5,9 miliar menjadi Rp 6 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima Catur Hidayat membenarkan laporan tersebut sudah masuk dan pihaknya sedang menelaahnya. "Untuk pelaporan dana pokir DPRD Bima sudah masuk ke kami," katanya dihubungi Lombok Post, Rabu (30/7).

Baca Juga: Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Proyek GOR Panda Bima, Sejumlah Pejabat Hingga Kontraktor Diperiksa

Saat ini, jaksa sedang mendalami laporan tersebut. "Untuk laporannya sedang dilakukan telaah," jelasnya.

Sementara Pemkab Bima mengakui adanya anggaran dana Pokir DPRD Kabupaten Bima sebesar Rp 60 miliar pada tahun anggaran 2025 tersebut.

Kepala Bappeda Bima Taufik menjelaskan bahwa Pemkab Bima memang telah menyiapkan anggaran Rp 60 miliar untuk mengakomodasi pokir DPRD.

"Dari anggaran yang disiapkan pemda, masing-masing dewan akan dapat jatah sesuai kesepakatan di internal mereka. Berapa per anggota dewan, masing-masing mereka dan bagian sekretariat yang mengetahuinya," kata Taufik.

Baca Juga: Korupsi Dana KUR Bank Nasional di Bima, Dua Tersangka Bakal Dijemput Paksa

Dia menyebut dana itu akan disalurkan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk sebagai pelaksana anggaran.

"Untuk pembelanjaan, sudah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk pembelanjaan dewan, kita sudah ingatkan harus belanja untuk kebutuhan kesehatan, pendidikan dan umum seperti infrastruktur, pertanian, peternakan dan sejenisnya," tegasnya. ***

Editor : Jelo Sangaji
#DPRD Bima #Pokir Dewan #dana pokir dprd #Kejari Bima