LombokPost - Pria berinisial FR, 32 tahun ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli putri kandungnya yang berusia 6 tahun.
Parahnya lagi, dia merekam aksi bejatnya. Perbuatan FR terungkap saat ibu korban, LS, 26 tahun, melihat putrinya sedang bermain ponsel milik suaminya. Setelah diperiksa, dia menemukan video tidak senonoh antara korban dan suaminya.
”Video sempat dihapus. Namun video itu berhasil dipulihkan kembali,” kata Kasatreskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan, Rabu (20/8).
Terkejut dengan temuan itu, ibu korban segera meminta bantuan tetangga serta Ketua RT. Dia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rhee.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan FR di rumahnya sekitar pukul 11.20 Wita.
Untuk menjaga kondusifitas wilayah, pelaku dipindahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa.
Menurut Dilia, dari hasil pemeriksaan awal, FR mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri sebanyak tiga kali. Bahkan merekam aksinya menggunakan ponsel pribadi.
”Barang bukti berupa sebuah ponsel telah kita amankan,” jelasnya.
Sementara untuk langkah lanjutan, polisi telah menjadwalkan visum et repertum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan.
”Saat ini FR masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar dia. Sementara untuk korban juga telah diberikan pendampingan psikologis. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji