LombokPost - Seorang wanita paruh baya yang dikenal sebagai konten kreator berinisial R alias Hj J, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Sumbawa, Selasa (23/9). Wanita 50 tahun ini diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah gang tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Empang. Dari hasil penggeledahan di lokasi dan rumah pelaku, polisi menyita delapan poket sabu seberat bruto 5,45 gram, timbangan digital, dan alat isap sabu.
Kasatresnarkoba Polres Sumbawa Iptu Harirustaman menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah R. “Setelah penyelidikan mendalam, tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Empang bergerak ke lokasi,” katanya, Rabu (24/9).
Di lokasi, petugas sempat mendapati dua pria yang diduga akan bertransaksi. Satu kabur dengan motor, sementara satu lainnya lari ke dalam rumah.
Saat pagar berhasil dibuka, rumah tersebut sudah kosong. Namun tak jauh dari sana, petugas menemukan R dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu dan satu timbangan digital di tas selempang milik pelaku. Penggeledahan lanjutan di rumahnya ditemukan lima poket sabu tambahan. "Tiga di atas meja dan dua disembunyikan dalam sarung bantal," sebutnya.
Selain delapan poket sabu, barang bukti lain yang diamankan yakni satu bong, tiga bendel klip kosong, satu pipa kaca, empat ponsel android, dua gunting, satu skop, tas selempang cokelat, serta uang tunai Rp 800 ribu.
“Tes urine akan segera dilakukan dan barang bukti dikirim ke laboratorium untuk uji forensik,” tegas Harirustaman.
Polisi menduga R tidak beraksi sendiri. “Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar di belakangnya,” pungkas dia.
Kini, pelaku R beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa.
Editor : Jelo Sangaji