LombokPost-Polsek Alas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah toko di Desa Dalam, Kecamatan Alas, Sumbawa. Dalam waktu kurang dari dua hari, tiga pelaku berhasil dibekuk.
Mereka masing-masing berinisial TM, 26 tahun, YR, 26 tahun, dan Y, 34 tahun. "Tiga pelaku ini warga Kecamatan Alas," ungkap Kapolsek Alas Kompol Satrio, Kamis (13/11).
Dia mengatakan, pengungkapan cepat ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. “Satu orang pelaku merupakan residivis,” tegas Satrio.
Peristiwa pembobolan terjadi sekitar pukul 02.00 Wita di toko milik warga berinisial S di Desa Dalam, Senin (10/11). Korban baru menyadari tokonya dibobol pada pagi hari sekitar pukul 06.00 Wita saat hendak membuka toko.
Melihat pintu harmonika rusak dan sejumlah barang hilang, korban langsung melapor ke Polsek Alas. Petugas Unit Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Dari hasil penyelidikan awal, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp 14 juta serta berbagai jenis rokok puluhan slop. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 60 juta,” terang kapolsek.
Modus para pelaku terbilang klasik namun rapi. Mereka mencongkel pintu harmonika menggunakan linggis saat situasi sekitar sepi, lalu membawa kabur hasil curian menggunakan sepeda motor.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil melacak keberadaan TM yang berencana menjual hasil curian ke wilayah Sumbawa Barat.
“Kami mendapat informasi bahwa TM hendak menjual rokok hasil curian di Terminal Taliwang. Petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” beber Satrio.
Selanjutnya, dua rekan TM yakni YR dan Y ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di Desa Dalam dan Desa Baru Alas. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek dan sebagian uang hasil curian yang belum sempat dijual,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, TM diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan diduga pernah terlibat dalam beberapa aksi serupa di wilayah Kecamatan Alas dan sekitarnya. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu.
“Kami masih dalami keterlibatan mereka di TKP lain. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Satrio.
Editor : Jelo Sangaji