LombokPost-Anggota Polres Sumbawa berinisial SIH dipecat tidak dengan hormat (PTDH), kemarin. Dia diduga melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan aturan institusi polri.
Upacara pemecatan SIH dipimpin Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini di lapangan Apel Wicaksana Laghawa, Selasa (13/1). Namun upacara pemecatan ini tidak dihadiri SIH.
Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan keputusan Kapolda NTB serta penghapusan data SIH. Kapolres juga mencoret foto SIH.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menyayangkan adanya personel yang harus mengakhiri masa dinasnya dengan cara PTDH. Namun keputusan ini harus diambil sebagai langkah sulit demi menjaga citra dan marwah institusi Polri.
”Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat, melainkan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan,” tegas dia.
PTDH ini sebagai wujud realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk tetap berada di koridor aturan yang berlaku.
Salah satu poin utama yang ditekankan, yakni larangan keterlibatan dalam praktik perjudian, terutama yang tengah marak saat ini.
"Saya tekankan kepada seluruh personel Polres Sumbawa untuk tidak melakukan judi online maupun bentuk judi lainnya,” kata kapolres.
Dia meminta pula agar personel menjaga disiplin, tidak melanggar kode etik, perbuatan pidana, maupun perbuatan tercela lainnya. ”Jika terjadi, hal itu akan menjadi kerugian besar bagi anggota, keluarga, maupun organisasi Polri,” tandasnya.
Editor : Jelo Sangaji