Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lindungi Warisan Budaya, Kanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat KIK Kabupaten Sumbawa

Kimda Farida • Jumat, 23 Januari 2026 | 11:08 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyerahkan sertifikat KIK tiga budaya Sumbawa sebagai perlindungan warisan budaya daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyerahkan sertifikat KIK tiga budaya Sumbawa sebagai perlindungan warisan budaya daerah.

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap tiga kekayaan budaya tradisional Kabupaten Sumbawa, yakni Sadeka Ponan, Motif Lonto Engal, dan Basiram, Kamis (22/1).

Penyerahan sertifikat KIK tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-67 Kabupaten Sumbawa yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Sumbawa.

Pencatatan KIK ini merupakan bentuk pengakuan negara atas ekspresi budaya tradisional yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Sumbawa.

Sadeka Ponan dicatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional khas Kabupaten Sumbawa, Motif Lonto Engal sebagai motif daerah, serta Basiram sebagai tradisi budaya yang hidup di masyarakat Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Baca Juga: Tingkat Kemantapan Jalan Provinsi NTB Turun, 30 Persen Alami Kerusakan

Ketiga warisan budaya tersebut telah resmi tercatat dalam Sistem Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum NTB secara simbolis menyerahkan sertifikat KIK kepada para pengusul dan perwakilan komunitas budaya.

Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam melindungi, melestarikan, serta mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sebagai aset strategis daerah.

I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa pencatatan KIK memiliki peran penting dalam mencegah klaim sepihak atas kekayaan budaya daerah serta memastikan warisan tersebut tetap menjadi milik bersama masyarakat adat dan daerah asalnya.

“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini bukan sekadar administrasi, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warisan budaya agar tetap lestari dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang dinilai aktif dan konsisten dalam menginventarisasi serta mengusulkan potensi kekayaan intelektual daerah.

Baca Juga: Presiden AS Salah Data soal Gaza, NATO, dan Greenland, Menlu Denmark: AS Tidak Akan Mungkin Miliki Greenland

Upaya tersebut sejalan dengan penguatan identitas budaya dan pembangunan daerah berbasis kearifan lokal.

Melalui momentum peringatan HUT ke-67 Kabupaten Sumbawa, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, komunitas adat, dan Kementerian Hukum semakin solid dalam menjaga serta mengembangkan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai kebanggaan dan kekuatan budaya daerah.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB