LombokPost-Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Amar Nurmansyah mengingatkan ASN disiplin memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara. Salah satunya dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Bupati Amar menegaskan pentingnya kedisiplinan aparatur, terutama dalam memenuhi pelaporan LHKPN, karena batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret. Diapun meminta seluruh ASN segera menuntaskan kewajibannya.
“Seluruh wajib lapor diharapkan segera menyelesaikan pelaporan secara menyeluruh sebelum batas waktu,” katanya, Senin (30/3).
Baca Juga: Pesona Ai Nyember, Hidden Oase di Tanah Sumbawa
Amar juga menyinggung momentum berakhirnya triwulan pertama tahun anggaran 2026. Seluruh perangkat daerah harus melakukan evaluasi serta mempercepat pelaksanaan program di triwulan kedua.
“Yang belum tuntas di triwulan pertama segera diselesaikan. Memasuki triwulan kedua, kita harus fokus menjalankan program sesuai tupoksi masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, dia menekankan pentingnya pembenahan akuntabilitas berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya agar kinerja pemerintahan semakin optimal.
Baca Juga: Pemprov NTB Dukung Penuh Kebijakan Bupati Sumbawa Larang Tanam Jagung di Kawasan Hutan
Lebih lanjut, dia mengungkapkan laporan keuangan daerah telah diselesaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan direncanakan segera diserahkan ke BPK RI Perwakilan NTB.
Atas capaian tersebut, Amar menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat, sekaligus mendorong percepatan realisasi kegiatan agar tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
“Ke depan, pelaksanaan program harus lebih cepat agar beban pekerjaan tidak menumpuk di akhir tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Poto Tano Dijadikan Lumbung Hortikultura, Bupati KSB Panen Perdana Melon Hidroponik
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan penyelenggara negara atau wajib lapor untuk menyampaikan laporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 paling lambat 31 Maret 2026.
"Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap," kata dia dalam keterangannya.
KPK meminta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara/daerah untuk aktif memantau dan memastikan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor di lingkungannya benar-benar melaporkan LHKPN.
"Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing," katanya.
Budi mengatakan, KPK juga siap memberikan layanan pendampingan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan.
Berdasarkan data KPK hingga 26 Maret 2026, tercatat sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik 2025.
Baca Juga: Wabup KSB Bagikan Paket Sembako untuk Lansia dan Anak Yatim
Menurut dia, sektor yudikatif menjadi yang terpatuh dengan capaian 99,66 persen, kemudian eksekutif dengan 89,06 persen, dan BUMN/BUMD dengan 83,96 persen.
Kendati demikian, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada sektor legislatif masih perlu didorong karena yang lapor baru mencapai 55,14 persen.
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tandasnya. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji