LombokPost - Sejumlah desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dipastikan akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2026 ini.
Tercatat, ada 22 desa yang akan menggelar pemilihan. Namun tiga desa masih harus dikonsultasikan lebih lanjut.
''Ada sejumlah catatan penting saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), salah satunya tentang larangan PPPK masuk menjadi panitia pilkades maupun pengurus BPD,'' kata Sekretaris Komisi II DPRD KSB Iwan Irawan.
Baca Juga: Bupati KSB Minta ASN Disiplin Lapor Harta Kekayaan
Dari RDP, terdapat sejumlah poin penting yang dihasilkan. Dari 22 desa yang akan mengikuti Pilkades, 19 desa di antaranya dapat dipastikan melaksanakan pesta demokrasi tersebut.
Namun tiga desa yaitu Desa Goa, Desa Ai Kangkung dan Desa Seloto masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut.
''Ketiga desa ini masih dijabat PJ Kepala Desa dengan sisa jabatan lebih dari satu tahun (selesai di tahun 2027, red). Ini perlu dikonsultasikan, apakah tetap samaan dengan 19 desa atau melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW),'' jelasnya.
Baca Juga: Silpa Jadi Penyelamat Pemda KSB di Tengah Efisiensi Anggaran
Untuk Pilkades ini, Pemda KSB telah menyiapkan anggaran mencapai Rp 2,7 miliar.
Anggaran sebesar Rp 1,7 miliar akan digunakan sebagai belanja hibah kepada desa guna mendukung pelaksanaan pilkades.
Antara lain pembuatan dan pencetakan surat suara, kotak suara, honor panitia dan kebutuhan lain.
Baca Juga: Diskominfo KSB Tegaskan Pemda KSB Jamin Keterbukaan Informasi
''Sisanya akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan pilkades. Termasuk dukungan keamanan,'' ujarnya.
RDP juga menyepakati sejumlah hal penting. Salah satunya data pemilih setiap desa yang melaksanakan Pilkades menggunakan data kompilasi antara data KPU dan dukcapil. ''Bagi desa yang melaksanakan Pilkades tahun ini, mereka wajib melaksanakan LKPJ pada Mei mendatang,'' katanya lagi.
Kapan waktu pasti pelaksanaan Pilkades serentak di KSB? Politisi PAN ini mengaku, jadwal pelaksanaan Pilkades masih tentatif. ''Jadwal lebih detail sedang dalam penyusunan,'' ingatnya.
Namun, jika melihat draf jadwal yang disusun DPMD, pelaksanaan Pilkades akan dimulai pada Juni 2026. Selanjutnya, Juli pembentukan panitia, Agustus sampai September pemuktahiran data pemilih, minggu ketiga September pendaftaran calon, minggu ke tiga Oktober, pelaksanaan pemilihan. ''Oktober-November, penyelesaian sengketa, Desember pelantikan. Tapi ini masih tentatif,'' bebernya.
Komisi II juga memberikan sejumlah catatan penting. Di antaranya penelitian terkait ijazah calon diberikan waktu lebih panjang. ''Jadwal pelaksanaan harus jelas dan tegas, petugas pelaksana harus memiliki kompetensi guna menghindari gugatan dibelakang hari,'' tambahnya. (far/r5)
Editor : Redaksi