Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Giliran Camat Pajo Akan Diperiksa, Terkait Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa di Dompu

M Islamuddin • Kamis, 23 April 2026 | 17:21 WIB
DIEKSEKUSI: Camat Pajo Imran saat dibawa menuju mobil tahanan Kejari Dompu, belum lama ini.(Dok/Lombok Post)
DIEKSEKUSI: Camat Pajo Imran saat dibawa menuju mobil tahanan Kejari Dompu, belum lama ini.(Dok/Lombok Post)

LombokPost - Camat Pajo Imran dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa saat bertugas di Kejari Dompu.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan membenarkan rencana pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta Proses Oknum Jaksa Pemeras Camat Pajo

Namun, dia belum merinci waktu dan lokasi pemeriksaan.

“Tetap dimintai keterangan. Untuk kapan dan di mananya, saya belum bisa dikasih info. Itu di pengawasan Kejati NTB semua,” kata Danny, Rabu (22/4).

Dia menyebut, dalam penanganan kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk tiga oknum jaksa yang diduga terlibat.

Baca Juga: Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Pajo Terancam Sanksi Berat

Namun, Danny enggan mengungkap identitas pihak yang sudah diperiksa.

“Saya tidak bisa memberi kepastian siapa saja yang sudah diperiksa. Karena datanya di Kejati. Untuk pihak di sini juga sudah pindah semua,” kelitnya.

Sebelumnya, Kajati NTB Wahyudi mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: Tiga Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Pajo Diperiksa

“Kita berkoordinasi dengan Jamwas Kejagung. Kalau ada persetujuan, nanti akan meningkat menjadi inspeksi kasus,” kata Wahyudi.

Inspeksi kasus merupakan pemeriksaan intensif terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai kejaksaan.

Hasilnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Inspeksi dan menjadi dasar penjatuhan sanksi.

Wahyudi menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur.

Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa yang bersangkutan. “Masih kami lakukan klarifikasi. Yang jelas kita bergerak cepat,” ujarnya.

Adapun tiga oknum jaksa yang diperiksa masing-masing berinisial J, mantan Kasi Intelijen); S, mantan Kasi Pidana Umum; dan IS, mantan Kasi Pidana Khusus. Ketiganya kini sudah tidak lagi menjabat di Kejari Dompu.

Bidang Pengawasan Kejati NTB juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya dari pemberitaan serta data intelijen.

Kasus ini mencuat setelah Camat Pajo, Imran mengaku dimintai uang oleh tiga oknum jaksa Rp 30 juta dengan janji meringankan hukuman dalam perkara penganiayaan.

Namun, Imran mengaku hanya menyerahkan Rp 20 juta di Kantor Kejari Dompu.

Pengakuan itu disampaikan Imran saat pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, Senin (30/3).

Meski mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya menjalani penahanan. (jlo/r5)

Editor : Redaksi
#pajo #Camat #oknum #pemerasan #jaksa